Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Isu Bagi-Bagi Komisi Warnai Pembelian Lahan Ketua DPRD Rp3 Miliar oleh Pemko Siantar

isu bagi-bagi komisi warnai pembelian lahan ketua dprd rp3 miliar oleh pemko siantar
Ketua MMP SU Amry Butarbutar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pembelian lahan seluas sekitar 1.294 meter persegi di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar senilai Rp3.053.340.000 menjadi sorotan publik.

Sorotan menguat setelah beredar informasi bahwa lahan tersebut milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.

Advertisement

Transaksi ini menjadi sensitif karena pembelian lahan didanai melalui APBD, dengan pencairan anggaran tercatat pada 23 Desember 2025. Sementara itu, DPRD memiliki fungsi strategis dalam pembahasan dan pengesahan anggaran daerah.

Hingga kini, Pemko Pematangsiantar maupun DPRD belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen appraisal independen, mekanisme transaksi, serta dasar penetapan harga lahan tersebut.

Baca juga:Pemko Beli Aset Ketua DPRD Siantar, Pengamat Hukum Soroti Potensi Konflik dan Kepatuhan Regulasi

Secara perhitungan sederhana, nilai pembelian setara dengan sekitar Rp1,27 juta per meter persegi. Dalam pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah, penetapan harga pada prinsipnya harus mengacu pada hasil appraisal independen, bukan kesepakatan tertutup.

Namun, dokumen appraisal yang semestinya menjadi rujukan utama belum disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah harga Rp3 miliar tersebut telah ditetapkan berdasarkan penilaian profesional yang objektif?

Baca Juga  Rembug Warga Pondok Sayur Himpun 70 Aspirasi Pembangunan

Potensi Konflik Kepentingan

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, transaksi ini dinilai rawan konflik kepentingan. DPRD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga politik, tetapi juga memiliki kewenangan dalam penganggaran, pengawasan, dan persetujuan APBD.

Apabila lahan tersebut benar milik Timbul Lingga publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal berikut:

Baca juga:Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Duduk Perkaranya

Apakah Ketua DPRD terlibat dalam pembahasan anggaran pengadaan lahan tersebut?

Apakah terdapat mekanisme pengunduran diri dari pembahasan untuk menghindari konflik kepentingan?

Siapa yang mengusulkan pembelian lahan tersebut?

Siapa yang menyetujui nilai Rp3 miliar?

Di tengah pertanyaan tersebut, beredar pula isu dugaan adanya pembagian “komisi” kepada sejumlah anggota DPRD terkait transaksi itu.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa pembagian komisi diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Pematangsiantar.

Baca Juga  Parkir Liar Kian Merajalela, DPRD Pematangsiantar Segera Panggil Dishub

“Iya, anggota DPRD sudah dibagi komisinya oleh salah satu anggota dewan. Dia yang membagikan komisi itu,” ujar sumber tersebut, Senin (16/2/2026).

Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, isu yang beredar telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca juga:Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemko Siantar Beli Lahan Milik Ketua DPRD

Desakan Transparansi

Ketua Umum Muda Mudi Peduli Sumatera Utara (MMP-SU), Amry Butar Butar, menyatakan bahwa persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan.

Menurut Amry, keterbukaan dokumen appraisal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta proses pembahasan anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kami tidak ingin ada praduga yang berkembang liar di tengah masyarakat. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Transparansi adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Amry, Senin (16/2/2026).

Ia menambahkan, pejabat publik memiliki standar etika yang lebih tinggi sehingga setiap transaksi yang beririsan dengan jabatan harus bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga  ASN di Pematangsiantar Diduga Kerap Tidak Bayar Parkir di Kawasan Taman Bunga

Dasar Regulasi

Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:

Baca juga:Lurah Banjar Akhirnya Buka Suara soal Lahan Rp3 Miliar Milik Ketua DPRD Siantar

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Sementara itu, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Timbul Lingga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Pemko Pematangsiantar juga belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait mekanisme transaksi pembelian lahan, dasar penetapan harga Rp3 miliar, dokumen appraisal independen, serta alasan pemilihan lokasi lahan.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, transaksi ini berpotensi menimbulkan polemik yang lebih luas, karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan integritas jabatan. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini