Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

LHP Dugaan Korupsi Puskesmas Kahean Sudah di Tangan Wali Kota Siantar, Tindakannya?

laporan hasil pemeriksaan (lhp) inspektorat atas dugaan korupsi di puskesmas kahean disebut sudah ada ditangan wali kota pematangsiantar, wesly silalahi. namun apa tindakan wali kota atas lhp tersebut, belum diketahui.
Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik

Pematangsiantar, Sinata.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat atas dugaan korupsi di Puskesmas Kahean disebut sudah ada ditangan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Namun apa tindakan wali kota atas LHP tersebut, belum diketahui.

Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean diaudit Inspektorat atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Advertisement

Atas permintaan tersebut, Inspektorat pun melakukan audit, lalu menurut Plt Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, Inspektorat menemukan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.

“Inspektorat sudah menyerahkan LHP kepada Wali Kota dan Kejaksaan pada bulan Maret 2026 dengan kesimpulan terjadi kesalahan administrasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” sebut Heryanto Siddik melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (8/4/2026).

Lalu Siddik mengaku tidak mengetahui tentang pihak yang bertanggung-jawab telah mengembalikan kerugian negara/daerah, atau belum mengembalikan sama sekali.

“Sampai saat ini Inspektorat belum menerima tindak lanjut rekomendasi tersebut dan masih melakukan monitoring hingga batas waktu sesuai dengan ketentuan,” katanya, tanpa menjelaskan kapan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga  Jelang Lebaran, Parcel Laris Manis di Siantar, Harga Mulai Rp100 Ribu

Sedangkan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara/daerah, Siddik menyebut hal itu merupakan kewenangan tim pemeriksa yang dibentuk Wali Kota Pematangsiantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selanjutnya, Siddik tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Sinata.id kepadanya. Dalam hal ini, Plt Inspektur tersebut tidak berkenan menginformasikan, apakah tim pemeriksa sudah terbentuk, atau belum.

“Sesuai PP 94 2021, tim pemeriksa terdiri atas unsur atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk,” tuturnya.

Bahkan, ketika disinggung tentang ada berapa orang (pihak) yang bertanggungjawab atas kerugian negara, sebagaimana LHP Inspektorat, juga tidak dijawab olehnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, atas peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Puskesmas Kahean Kota Pematangsiantar bakal berubah menjadi pelanggaran disiplin ASN/PNS.

Baca Juga  Beredar Surat BKN: Sekda Pematangsiantar Diduga Lampaui Kewenangan Jatuhkan Disiplin Pegawai Puskesmas

Jaksa Penyidik pada Kejari Pematangsiantar, Jonni Panggabean mengatakan, proses hukum kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean akan dihentikan, bila pihak yang bertanggung-jawab mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah, dan dikenakan sanksi disiplin.

Itu dilakukan, sebut Jonni, karena kerugian keuangan negara yang ditemukan, kecil, sehingga tidak sebanding dengan biaya penyidikan yang cukup besar.

“Apalagi kami kan diminta untuk menangani kasus dengan kerugian yang besar. Ada SE (Surat Edaran) nya itu,” tutur Jonni.

Menurutnya, kasus itu lebih baik dituntaskan melalui Inspektorat (APIP). Dengan catatan, kerugian negara dikembalikan sebelum 60 hari, dan yang bertanggung-jawab dijatuhkan sanksi, karena menyalahgunakan wewenang.

Katanya, bila dalam tenggat waktu 60 hari sejak LHP Inspektorat diterima, kerugian tidak juga dikembalikan, maka proses penyidikan akan dilanjutkan Kejari Pematangsiantar.

Lebih lanjut, Jonni tidak membantah, bahwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kahean telah lebih dari 1 tahun berada di tahap penyidikan.

Baca Juga  Data yang Disajikan Pejabat Pemko Siantar Tidak Sesuai Kenyataan

Kemudian Jonni membenarkan, bahwa penyidik telah menemukan tindak pidana korupsi pada kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kahean tersebut.

Hanya saja tersangka dalam perkara itu tidak ada yang ditetapkan oleh jaksa penyidik, karena pihak kejaksaan telah meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan kerugian, lalu menuntaskan pengembalian kerugian dan menjatuhkan sanksi disiplin.

Dikatakan Jonni, pihak yang paling bertanggung-jawab atas dugaan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi dana BOK dan JKN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Yang paling bertanggung-jawab, PPK-nya,” ucap Jonni.

Lalu, ungkap Jonni, pihaknya juga ada menemukan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif di Puskesmas Kahean.

Hanya saja kasus BBM fiktif itu, katanya, sudah diselesaikan Inspektorat. Di mana Kepala Puskesmas Kahean sudah mengembalikan kerugian dan telah dikenakan sanksi disiplin.

Sementara, sebagaimana diketahui, hingga saat ini Lesly Dace Saragih masih tetap menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kahean. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini