Jakarta, Sinata.id – Komisi XI DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Namun yang menarik, penyusunan RUU ini akan menggunakan metode omnibus law, strategi yang memungkinkan perubahan sekaligus dalam berbagai regulasi terkait keuangan negara.
Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN sebelumnya. Kedua regulasi ini membawa perubahan mendasar dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk Prolegnas 2026, RUU Keuangan Negara akan disusun melalui omnibus law,” ujar Misbakhun saat Rapat Pleno Koordinasi Baleg dengan para pimpinan komisi di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (10/02/2026).
Perubahan paling menonjol terlihat dari alih peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Kini, tanggung jawab itu diambil alih oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“UU BUMN telah mengeluarkan Menteri Keuangan dari peran pemegang saham, yang kini ditangani BPI Danantara,” jelasnya.
Dampaknya pun signifikan, terutama pada mekanisme pengelolaan dividen BUMN. Sebelumnya, dividen menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kini, dividen akan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan kondisi baru ini, ada sejumlah hal yang harus kita tata ulang,” imbuh Misbakhun.
Penataan ulang tersebut juga memengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.
Komisi XI menilai kerangka hukum keuangan negara harus disusun ulang secara menyeluruh, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, dan regulasi lain yang terdampak.
Di akhir pernyataannya, Misbakhun menegaskan bahwa penataan ulang ini perlu landasan hukum yang jelas dan terintegrasi. Menurutnya, omnibus law merupakan metode paling tepat untuk mencapai tujuan tersebut.
“Menata ulang ini harus memiliki dudukan hukum yang jelas. Dan satu-satunya cara adalah melalui omnibus law,” tutupnya. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini