Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Komdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judi Online, Perputaran Dana Turun Rp114 Triliun

komdigi blokir 3,45 juta situs judi online, perputaran dana turun rp114 triliun
Ilustrasi judi online. (pusiknaspolri)

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Langkah tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Advertisement

“Dalam penanganan judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada 2025 mengalami penurunan sekitar 30 persen. Nilai transaksi tercatat turun menjadi Rp286 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Baca Juga  Benang Kusut Kewenangan dan Dana Pusat-Daerah Hambat Penanganan Situs Bersejarah

“Jika melihat data PPATK, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286 triliun atau turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Meutya.

Selain memblokir situs judi online, Komdigi juga mengajukan pemblokiran rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian digital kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sepanjang 2025, lebih dari 25 ribu rekening bank telah diusulkan untuk diblokir.

“Artinya, kami tidak hanya melakukan pemutusan akses situs, tetapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan jumlah lebih dari 25 ribu rekening sepanjang 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, Komdigi mengungkap sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Baca Juga  Pemerintah Pertegas Aturan Seragam ASN, Ini Jadwal PDH dan Batik KORPRI 2026

Meutya menegaskan judi online merupakan bentuk penipuan digital yang dirancang agar pemain terus mengalami kerugian dalam jangka panjang.

“Judi online adalah scam yang sistemnya membuat pemain hampir selalu rugi dalam jangka panjang. Karena itu, seluruh masyarakat harus menjadi garda edukasi untuk melindungi keluarga dan anak-anak dari praktik ilegal ini,” tutur Meutya.

Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengedukasi lingkungan sekitar guna mencegah penyebaran praktik judi online yang dinilai semakin mengkhawatirkan. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini