Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

Ketua Komisi X: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

ketua komisi x: usut tuntas dugaan pelecehan atlet panjat tebing
Hetifah Sjaifudian

Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang menyeret seorang pelatih panjat tebing nasional. Kasus tersebut diduga melibatkan delapan atlet yang tengah menjalani pemusatan latihan nasional (pelatnas).

Hetifah menyatakan keprihatinan serius dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia meminta agar seluruh proses hukum dan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi.

Advertisement

Menurutnya, langkah cepat yang diambil Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) patut diapresiasi, termasuk respons dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Ia menilai penanganan awal yang sigap menjadi sinyal bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dari pemangku kepentingan olahraga nasional.

Baca Juga  Ahmad Doli Respons Pemekaran Simalungun, Tegaskan Harus Lewat Kajian Mendalam

“Kami menilai keputusan menonaktifkan sementara kepala pelatih merupakan tindakan yang tepat. Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan para atlet serta menjaga independensi dan kredibilitas proses investigasi,” ujar Hetifah, Jumat (27/2/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menekankan bahwa setiap pelatih maupun pengurus cabang olahraga memikul tanggung jawab moral dan profesional untuk menciptakan ruang pembinaan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Ia menilai kasus ini harus menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan sistemik dalam perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Evaluasi, kata dia, perlu mencakup penyusunan regulasi yang lebih tegas, standar perlindungan yang jelas, hingga penerapan kode etik yang mengikat bagi pelatih dan ofisial.

Baca Juga  Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Yogyakarta dan Bali

Baca juga: Pembacokan di UIN Suska, Ketua Komisi X DPR RI Desak Kampus Perketat PPKPT

Tak hanya itu, Hetifah juga menyoroti pentingnya menghadirkan mekanisme pelaporan yang aman dan independen. Atlet, menurutnya, harus memiliki akses yang mudah untuk menyampaikan aduan tanpa rasa takut, disertai jaminan perlindungan terhadap pelapor.

Pendampingan psikologis bagi korban serta pengawasan berkala terhadap lingkungan latihan juga dinilai krusial untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Katanys, edukasi mengenai etika dan pencegahan kekerasan perlu ditanamkan secara menyeluruh kepada seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih hingga pengurus organisasi.

Lebih jauh, Hetifah mengingatkan bahwa penguatan perlindungan atlet bukan sekadar komitmen moral, melainkan kewajiban yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga  Komisi VI DPR Evaluasi Dampak Tol Trans Sumatera Terhadap UMKM

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet adalah tanggung jawab hukum. Negara bersama seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan proses pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini