“Berbagai koleksi heritage yang kembali ke Indonesia memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi sehingga perlu segera memperoleh status perlindungan nasional,” ujarnya.
Pemerintah juga menekankan bahwa cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai living heritage atau warisan hidup yang dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Fadli Zon mencontohkan pengembangan kawasan Candi Borobudur dan Candi Prambanan yang kini berkembang tidak hanya sebagai destinasi wisata budaya, tetapi juga ruang pertunjukan seni, sport tourism, hingga aktivitas ekonomi kreatif.
Pendekatan serupa diharapkan dapat diterapkan pada berbagai situs lain seperti candi, masjid kuno, gereja bersejarah, kawasan ziarah, dan makam bersejarah di berbagai daerah.
“Pengembangan cagar budaya dapat mendorong wisata budaya, wisata religi, sekaligus ekonomi budaya berbasis masyarakat,” kata Fadli Zon.
Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan.
Masih terdapat 1.320 objek yang akan dibahas melalui enam sidang pleno berikutnya, termasuk hasil repatriasi Lukisan Pita Maha, koleksi Puputan Badung dan Puputan Klungkung, serta berbagai koleksi Museum Nasional Indonesia.
Kementerian Kebudayaan berharap percepatan penetapan ini dapat memperkuat sistem perlindungan, konservasi, pengembangan, hingga pemanfaatan warisan budaya secara lebih terstruktur dan berkelanjutan demi menjaga memori kolektif dan identitas bangsa bagi generasi mendatang. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini