Sleman, Sinata.id – Panitia Kerja (Panja) Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI menyoroti masih adanya ketidaksinkronan antara upaya pelestarian situs bersejarah dengan kebutuhan akses publik terhadap kawasan cagar budaya.
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengatakan pengelolaan cagar budaya saat ini menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan kepentingan edukasi, pariwisata, dan pelestarian.
Menurutnya, masyarakat, khususnya pelajar, membutuhkan akses yang terjangkau untuk mempelajari sejarah dan budaya. Namun di sisi lain, jumlah pengunjung juga harus disesuaikan dengan daya tampung situs agar kelestariannya tetap terjaga.
“Pelajar membutuhkan akses yang mudah dan terjangkau untuk belajar. Namun, jumlah pengunjung juga harus diperhatikan karena setiap cagar budaya memiliki kapasitas yang terbatas,” ujar Bonnie saat kunjungan kerja Tim Panja Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Candi Prambanan, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, Komisi X DPR RI tengah menyusun rekomendasi kebijakan bagi pemerintah, termasuk kepada Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri, agar pengelolaan cagar budaya tidak hanya berfokus pada pelestarian, tetapi juga memberikan manfaat bagi pendidikan dan perekonomian masyarakat sekitar.
Bonnie juga menegaskan bahwa cagar budaya merupakan warisan bersama yang menjadi milik masyarakat, bukan semata-mata milik pemerintah atau negara.
Karena itu, ia mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan situs-situs bersejarah sebagai bagian dari identitas bangsa.
Selain masyarakat, perhatian juga diarahkan kepada pihak pengelola kawasan wisata heritage, termasuk PT Taman Wisata Candi.
Menurutnya, pengelola tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek ekonomi, tetapi juga memiliki kewajiban sosial untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya bagi generasi mendatang.
“Cagar budaya harus tetap terpelihara agar dapat dinikmati dan dipelajari oleh generasi yang akan datang,” katanya.
Komisi X DPR RI berharap pengelolaan cagar budaya ke depan mampu menghadirkan keseimbangan antara pemanfaatan untuk kepentingan publik dan upaya pelestarian, sehingga nilai sejarah yang terkandung di dalamnya tetap terjaga dalam jangka panjang. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini