Pelalawan, Sinata.id — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai klarifikasi terkait kematian seekor gajah Sumatera di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan tindak kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsisten. Kami mendalami efektivitas sistem perlindungan hutan serta pemantauan satwa liar yang diterapkan di area konsesi,” ujar Dwi Januanto Nugroho, dikutip dari Antara, Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi perhatian serius untuk mengevaluasi kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa. Jika ditemukan unsur kelalaian, konsekuensi hukum akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:Gajah Sumatera Ditembak, Dibantai, dan Dijarah
Pemanggilan direksi PT RAPP dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab korporasi dalam perlindungan hutan dan satwa liar. Langkah ini seiring dengan proses penyelidikan atas penemuan bangkai gajah Sumatera di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.
Kematian gajah tersebut pertama kali dilaporkan PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2/2026). Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Hasil nekropsi BBKSDA Riau menunjukkan gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera berat di bagian kepala yang secara medis mengarah pada dugaan trauma akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.
Sejalan dengan penyelidikan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan terus menelusuri pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut, sekaligus mendalami aspek kepatuhan korporasi. Pendalaman meliputi sistem pengamanan kawasan, pengelolaan HCV, serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sebagai bagian dari proses tersebut, Gakkum Kehutanan secara resmi meminta keterangan dari direksi PT RAPP karena lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar.
Baca juga:Ranjau Paku Mengintai Gajah Sumatera di Tesso Nilo
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Sabtu (7/2/2026). Kehadiran Kapolda Riau untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
Polda Riau bersama BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau menangani kasus ini secara terpadu dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Olah tempat kejadian perkara menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, kepala terputus, serta kedua gading hilang. Petugas juga mengamankan dua proyektil peluru yang mengindikasikan gajah ditembak sebelum dibunuh.
“Seluruh proses penyelidikan berbasis bukti ilmiah agar penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” tegas Kapolda Riau.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mengungkap pelaku. Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (A02)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini