Info Market CPO
πŸ—“ Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Kasus Fitnah terhadap JK, Silvester Matutina Belum Juga Dieksekusi Kejagung

kasus fitnah terhadap jk, silvester matutina belum juga dieksekusi kejagung
Silvester Matutina. ist

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung didesak untuk segera mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silvester Matutina, yang hingga kini belum menjalani hukuman 1,5 tahun penjara sejak vonis dijatuhkan pada 2019.

Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, yang menilai Kejagung tidak serius menjalankan tugas.

Advertisement

Ibnu menyoroti fakta bahwa alasan Kejagung tidak dapat menemukan Silvester bertolak belakang dengan kemunculan terpidana secara bebas di media massa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Kritik juga ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI yang dinilai gagal melakukan pengawasan dan justru mengaminkan langkah Kejagung yang mengulur eksekusi.

Baca Juga  Batas Lapor SPT 2026 Tinggal Hari, Ini Cara Coretax dan Dendanya

Kejaksaan Agung menyatakan masih terus berupaya mencari terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, Silvester Matutina, untuk dieksekusi.

Meski demikian, hingga kini Silvester belum juga ditemukan untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjaranya yang telah divonis sejak 2019.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, membantah dalih Kejagung. Ia menyatakan Silvester masih aktif muncul di media, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tebang pilih dan ketidakseriusan Kejagung.

Sementara kuasa hukum Silvester memastikan kliennya masih berada di Jakarta dan menepis kabar buron ke luar negeri. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini