JAKARTA, Sinata.id — Polemik penghapusan guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 memicu reaksi keras dari DPR RI.
Komisi X DPR memastikan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan terkait kebijakan kontroversial tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan rapat kerja dengan Mendikdasmen dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.
DPR ingin mendalami alasan di balik kebijakan penghapusan guru non-ASN yang dinilai bisa berdampak besar terhadap dunia pendidikan nasional.
“Betul, kami akan memanggil Mendikdasmen. Salah satu yang dibahas adalah guru non-ASN atau honorer,” kata Lalu Hadrian, Minggu (10/5/2026).
Polemik muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada sekolah negeri di pemerintah daerah. Dalam aturan itu disebutkan penugasan guru honorer hanya berlaku sampai 31 Desember 2026.








Jadilah yang pertama berkomentar di sini