Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Regional

Kasus Dugaan Pencurian Sawit di Padang Hilir Diselesaikan Lewat Mediasi

kasus dugaan pencurian sawit di padang hilir diselesaikan lewat mediasi
Proses mediasi

Tebing Tinggi, Sinata.id – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diselesaikan melalui mekanisme mediasi pada Sabtu (10/1/2026).

Peristiwa kehilangan buah kelapa sawit dialami Sopan Sembiring (47), warga Jalan Intan Lingkungan I, Kelurahan Tambangan. Ia melaporkan 15 tandan buah sawit dari lahan miliknya sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.

Advertisement

Dalam penanganan awal, aparat kepolisian setempat mengidentifikasi tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial Lilik Suheri (45), Yusuf Harianda (37), dan Fahri Paima Sani Sihombing (24).

Ketiganya diketahui berdomisili di Jalan Bukit Batu Ganjang, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga  Produk Lokal Bantur Meriahkan Destinasi Balekambang

Merasa dirugikan, korban sempat berencana mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, setelah dilakukan pendekatan persuasif dan diberikan pemahaman terkait penyelesaian perkara secara musyawarah, korban menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur kekeluargaan.

Proses mediasi kemudian dilaksanakan di Markas Polsek Padang Hilir dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi disaksikan perwakilan keluarga, Babinsa setempat Pelda JS Purba, serta Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Brigadir Iwan Limbong.

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian perkara tanpa proses hukum lanjutan. Para terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari, yang dituangkan dalam surat pernyataan tertulis.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara damai dan kekeluargaan, serta masing-masing pihak menerima hasil mediasi yang telah disepakati bersama. (A27).

Baca Juga  Warga Tangkap Terduga Pencuri Lampu, Kasus Dimediasi di Tebing Tinggi

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini