Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Warga Tangkap Terduga Pencuri Lampu, Kasus Dimediasi di Tebing Tinggi

warga tangkap terduga pencuri lampu, kasus dimediasi di tebing tinggi
Mediasi kasus terduga pencuri lampu yang ditangkap warga. (sinata)

Tebing Tinggi, Sinata.id — Seorang pria yang diduga melakukan pencurian bola lampu di Jalan Nangka, Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, diamankan oleh warga pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) I Rambung, Suseno, kepada Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi guna mengamankan situasi serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Advertisement

Setelah kondisi dinyatakan kondusif, dilakukan pertemuan antara terduga pelaku bernama Syahdan dengan para korban. Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan perangkat kelurahan dan pihak kepolisian.

Dalam kesepakatan yang dicapai, Syahdan menyatakan kesediaannya mengganti sebanyak 50 unit bola lampu milik lima warga, yakni Caesar, Lomo Nainggolan, Yeti Tanjung, Indra, dan Hendri Panggabean. Penggantian tersebut disepakati paling lambat dilakukan pada 15 Maret 2026.

Baca Juga  Polres Sibolga Ungkap Dua Kasus Curat, Enam Tersangka Ditangkap

Baca juga:Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Selain itu, terduga pelaku juga menyatakan akan meninggalkan wilayah Kota Tebing Tinggi setelah kewajiban penggantian dipenuhi. Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, maka proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mediasi tersebut disaksikan oleh Kepling I Suseno, Kepala Lingkungan VI Tirmidzi Pulungan, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Ricky Ramadhan, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesra) Kelurahan Rambung Fadly. (SN7)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini