Tebing Tinggi, Sinata.id — Seorang pria yang diduga melakukan pencurian bola lampu di Jalan Nangka, Lingkungan I, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, diamankan oleh warga pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) I Rambung, Suseno, kepada Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi guna mengamankan situasi serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Setelah kondisi dinyatakan kondusif, dilakukan pertemuan antara terduga pelaku bernama Syahdan dengan para korban. Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan perangkat kelurahan dan pihak kepolisian.
Dalam kesepakatan yang dicapai, Syahdan menyatakan kesediaannya mengganti sebanyak 50 unit bola lampu milik lima warga, yakni Caesar, Lomo Nainggolan, Yeti Tanjung, Indra, dan Hendri Panggabean. Penggantian tersebut disepakati paling lambat dilakukan pada 15 Maret 2026.
Baca juga:Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut
Selain itu, terduga pelaku juga menyatakan akan meninggalkan wilayah Kota Tebing Tinggi setelah kewajiban penggantian dipenuhi. Apabila kesepakatan tersebut dilanggar, maka proses hukum akan ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mediasi tersebut disaksikan oleh Kepling I Suseno, Kepala Lingkungan VI Tirmidzi Pulungan, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Ricky Ramadhan, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesra) Kelurahan Rambung Fadly. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini