Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Jaksa Agung Minta Jaksa Daerah Tak Kriminalisasi Kepala Desa, Tekankan Pembinaan Dana Desa

jaksa agung minta jaksa daerah tak kriminalisasi kepala desa, tekankan pembinaan dana desa
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. (KOMPAS)

Jakarta, Sinata.idST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa kinerja Kejaksaan di daerah tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Advertisement

“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya.

Kepala Desa Perlu Pembinaan, Bukan Kriminalisasi

Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pemahaman mendalam terkait administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.

Baca Juga  Kementerian PKP Didesak Percepat Pelaksanaan Program Bedah Rumah 2026

Menurutnya, kondisi ini membuat mereka rentan melakukan kesalahan administratif, terutama saat harus mengelola dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Bayangkan, dari yang tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar, tiba-tiba harus mengelola hingga Rp1,5 miliar. Tanpa pembinaan, tentu mereka tidak tahu bagaimana mengelolanya,” ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan harus diutamakan dibandingkan tindakan hukum, khususnya jika kesalahan yang terjadi bersifat administratif.

Tanggung Jawab Pembinaan Ada di Tingkat Kabupaten

Burhanuddin juga menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang dinilai harus bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa.

Menurutnya, jika terjadi penyimpangan, maka pihak yang paling bertanggung jawab bukan hanya kepala desa, melainkan juga instansi pembina di tingkat kabupaten.

Baca Juga  Dihujat karena Bela TPL, Maruli Siahaan Beri Klarifikasi

“Di setiap kabupaten ada dinas pemerintahan desa. Mereka yang wajib melakukan pembinaan dan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di desa,” jelasnya.

Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Dana

Meski demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan adanya penindakan hukum terhadap kepala desa, terutama jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas hanya dilakukan jika dana desa digunakan di luar peruntukannya secara jelas, seperti untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kalau memang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan ditindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.

Instruksi Tegas untuk Kajari di Daerah

Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari) di daerah agar berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan kepala desa.

Baca Juga  Kejari Simalungun Turun Tangan, 14 Desa di Sidamanik Dapat Pendampingan Hukum Dana Desa

Ia menegaskan tidak ingin ada praktik kriminalisasi yang justru merugikan aparat desa yang masih membutuhkan pembinaan dalam menjalankan tugasnya.

Instruksi ini diharapkan dapat menciptakan pendekatan hukum yang lebih adil, sekaligus meningkatkan tata kelola dana desa melalui pembinaan yang berkelanjutan.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini