Jakarta, Sinata.id – ST Burhanuddin menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Ia menekankan bahwa kinerja Kejaksaan di daerah tidak diukur dari banyaknya aparat desa yang diproses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam acara yang digelar Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.
“Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya.
Kepala Desa Perlu Pembinaan, Bukan Kriminalisasi
Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pemahaman mendalam terkait administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.
Menurutnya, kondisi ini membuat mereka rentan melakukan kesalahan administratif, terutama saat harus mengelola dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Bayangkan, dari yang tidak pernah memegang uang dalam jumlah besar, tiba-tiba harus mengelola hingga Rp1,5 miliar. Tanpa pembinaan, tentu mereka tidak tahu bagaimana mengelolanya,” ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pendekatan pembinaan harus diutamakan dibandingkan tindakan hukum, khususnya jika kesalahan yang terjadi bersifat administratif.
Tanggung Jawab Pembinaan Ada di Tingkat Kabupaten
Burhanuddin juga menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang dinilai harus bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa.
Menurutnya, jika terjadi penyimpangan, maka pihak yang paling bertanggung jawab bukan hanya kepala desa, melainkan juga instansi pembina di tingkat kabupaten.
“Di setiap kabupaten ada dinas pemerintahan desa. Mereka yang wajib melakukan pembinaan dan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu di desa,” jelasnya.
Penindakan Hanya untuk Penyalahgunaan Dana
Meski demikian, Burhanuddin tidak menutup kemungkinan adanya penindakan hukum terhadap kepala desa, terutama jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas hanya dilakukan jika dana desa digunakan di luar peruntukannya secara jelas, seperti untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dibenarkan.
“Kalau memang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan ditindak. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Instruksi Tegas untuk Kajari di Daerah
Burhanuddin kembali mengingatkan seluruh kepala kejaksaan negeri (kajari) di daerah agar berhati-hati dalam menangani kasus yang melibatkan kepala desa.
Ia menegaskan tidak ingin ada praktik kriminalisasi yang justru merugikan aparat desa yang masih membutuhkan pembinaan dalam menjalankan tugasnya.
Instruksi ini diharapkan dapat menciptakan pendekatan hukum yang lebih adil, sekaligus meningkatkan tata kelola dana desa melalui pembinaan yang berkelanjutan.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini