Jakarta, Sinata.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), dan dihadiri para kapolda dari seluruh Indonesia.
“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Listyo.
Ia menilai, jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, dan Presiden.
Kapolri menuturkan, Polri merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai paling ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian, ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri kembali menegaskan pandangannya bahwa struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden lebih sesuai dengan kondisi geografis dan demografis Indonesia.
Ia menyebutkan, Indonesia memiliki 17.380 pulau dengan wilayah yang sangat luas.
“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, menurut Kapolri, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas apabila tetap berada langsung di bawah Presiden.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Ia menyebut, gagasan tersebut dianalogikan dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
Meski demikian, Yusril menyatakan semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Pihaknya akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden.
Ia menambahkan, sebagian pihak dalam komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Yusril menegaskan keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, mengingat pengaturan mengenai struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri telah diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengaturnya. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini