Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Kapolri Nyatakan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

kapolri nyatakan penolakan polri di bawah kementerian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Ist)

Jakarta, Sinata.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), dan dihadiri para kapolda dari seluruh Indonesia.

“Saya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Listyo.

Advertisement

Ia menilai, jika Polri berada di bawah kementerian, hal itu justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, dan Presiden.

Kapolri menuturkan, Polri merupakan institusi negara yang menjalankan fungsi pelayanan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga  50 Caption Hari Kebangkitan Nasional 2026, Cocok untuk Status dan Media Sosial

Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai paling ideal untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas tersebut.

“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudian, ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri kembali menegaskan pandangannya bahwa struktur Polri yang berada langsung di bawah Presiden lebih sesuai dengan kondisi geografis dan demografis Indonesia.

Ia menyebutkan, Indonesia memiliki 17.380 pulau dengan wilayah yang sangat luas.

“Kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,” ujarnya.

Baca Juga  Cheryl Darmadi, Anak Taipan Sawit Segera Jadi Buronan Interpol

Dengan kondisi tersebut, menurut Kapolri, Polri akan lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas apabila tetap berada langsung di bawah Presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya gagasan pembentukan kementerian yang menaungi Polri dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menyebut, gagasan tersebut dianalogikan dengan Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.

Meski demikian, Yusril menyatakan semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Pihaknya akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden.

Ia menambahkan, sebagian pihak dalam komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Yusril menegaskan keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, mengingat pengaturan mengenai struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri telah diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengaturnya. (A58)

Baca Juga  Ahli di Sidang MK Sorot Diskresi Presiden soal Bencana Nasional

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini