Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Ahli di Sidang MK Sorot Diskresi Presiden soal Bencana Nasional

saksi pemohon erik sunando sirait dan elydya kristina simanullang usai diambil sumpahnya pada sidang pengujian undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, rabu (22/4/2026) di ruang sidang mk. (foto: mk)
Saksi Pemohon Erik Sunando Sirait dan Elydya Kristina Simanullang usai diambil sumpahnya pada sidang pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Rabu (22/4/2026) di Ruang Sidang MK. (Foto: MK)

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi UU Nomor 24 Tahun 2007 pada Rabu (22/4/2026) di Jakarta.

Dalam sidang itu, para ahli menilai kewenangan presiden menetapkan status bencana nasional masih tanpa parameter hukum yang jelas.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan dalam perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menghadirkan Ahli Hukum Pertahanan dan Ketatanegaraan Soleman B. Ponto serta dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Rezky Pahlawan.

Diskresi Dinilai Berbahaya Tanpa Batas

Soleman menegaskan diskresi diperlukan untuk tindakan cepat saat bencana, namun tetap harus dibatasi aturan hukum.

Menurutnya, tanpa parameter jelas, diskresi bisa berubah menjadi kekuasaan absolut dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Ia menilai indikator penetapan status bencana nasional merupakan hal mendasar yang seharusnya diatur tegas, bukan sekadar teknis administratif.

Selain itu, ia menyoroti belum terbitnya Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana.

Menurutnya, pemerintah selama ini lebih mengandalkan praktik kebijakan daripada kepastian norma hukum.

Ahli Minta Perpres Segera Dibuat

Rezky Pahlawan menilai pemerintah perlu segera menerbitkan Perpres yang mengatur indikator konkret penetapan bencana nasional.

Ia menyebut aturan itu seharusnya memuat ambang batas, metode penghitungan, sumber data, hingga mekanisme evaluasi.

Dengan begitu, keputusan pemerintah akan lebih objektif, konsisten, dan transparan.

β€œPerpres penting agar pemerintah punya pedoman jelas dalam menetapkan status bencana,” ujarnya.

Korban Bencana Sampaikan Kesaksian

Sidang juga menghadirkan korban bencana dari Sumatera Utara, yakni Erik Sunando Sirait dan Elydya Kristina Simanullang.

Erik, warga Kelurahan Hutanabolon, mengaku bantuan datang lambat dan tidak merata.

Saat warga mempertanyakan penanganan ke pemerintah daerah, mereka disebut mendapat jawaban bahwa penggunaan APBD terkendala ketidakjelasan status bencana.

Sementara Elydya, warga Desa Pulo Godang, kehilangan ayah, ibu, dan adiknya dalam bencana 25 November 2025. Ia mengaku baru menerima santunan Rp10 juta.

Menurut Elydya, korban tidak hanya membutuhkan uang, tetapi juga pertolongan cepat, pemulihan tempat tinggal, dan jaminan masa depan. (A08)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini