Jakarta, Sinata.id – Peristiwa tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menjadi alarm keras terhadap lemahnya sistem keselamatan transportasi laut, khususnya pada kapal wisata yang banyak dioperasikan secara mandiri oleh masyarakat setempat.
Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai bahwa kepemilikan dokumen kelaiklautan kapal tidak boleh lagi dianggap sebagai jaminan keselamatan saat kapal beroperasi.
Ia menyoroti masih lebarnya jarak antara kelengkapan administratif dan kondisi teknis kapal di lapangan. Menurutnya, kejadian ini menunjukkan bahwa izin laik laut secara formal belum tentu mencerminkan tingkat keamanan sebenarnya.
Saadiah menegaskan perlunya penguatan pengawasan terhadap kapal wisata melalui audit kelayakan yang lebih mendalam dan faktual.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen semata, melainkan harus menyentuh kondisi teknis kapal yang sesungguhnya, termasuk kapal-kapal yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia mendorong agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan pengujian langsung terhadap ketahanan mesin dan sistem keselamatan, terutama dalam menghadapi arus laut kuat dan gelombang ekstrem. Uji teknis dalam kondisi nyata dinilai penting agar kapal benar-benar siap beroperasi di berbagai situasi.
Ia juga meminta peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar diperkuat. Menurutnya, institusi tersebut tidak cukup hanya berfungsi sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar, tetapi harus aktif melakukan pengawasan selama kapal beroperasi.
Menjelang periode libur akhir tahun yang identik dengan peningkatan aktivitas wisata dan potensi cuaca buruk, Saadiah menilai pendekatan mitigasi risiko harus bersifat antisipatif.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan data dan sistem pemantauan cuaca secara real-time agar potensi bahaya dapat dideteksi lebih dini.
Dalam konteks tersebut, ia mendorong integrasi sistem peringatan dini cuaca dari BMKG dengan penerbitan izin berlayar. Dengan sistem terintegrasi, izin berlayar diharapkan dapat dibatalkan secara otomatis apabila terdeteksi kondisi cuaca berbahaya, seperti gelombang tinggi atau anomali swell.
Selain aspek teknis dan cuaca, Saadiah juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kapal wisata. Ia menegaskan bahwa pelatihan kru, termasuk manajemen krisis dan penanganan keadaan darurat, harus menjadi kewajiban yang dijalankan secara serius, bukan sekadar formalitas administratif.
Ia menutup dengan menekankan bahwa keselamatan harus menjadi fondasi utama dalam sektor transportasi dan pariwisata laut. Menurutnya, satu insiden saja dapat berdampak panjang terhadap kepercayaan publik serta citra pariwisata nasional.
Sebagai catatan, dalam rentang waktu 26 hingga 29 Desember 2025, dua kapal wisata jenis phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, dilaporkan tenggelam di perairan Labuan Bajo. (*)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini