Jakarta, Sinata.id – DPR RI menegaskan bahwa pengaturan waktu pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) disusun dengan pendekatan yang fleksibel.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan kesiapan berbagai aspek penting, mulai dari pembangunan infrastruktur, kelembagaan, hingga terbentuknya ekosistem pemerintahan yang memadai.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Rudianto Lallo saat membacakan keterangan DPR dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sidang berlangsung di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Rudianto menjelaskan, pemindahan ibu kota negara tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan persiapan yang menyeluruh. Oleh karena itu, mekanisme yang diatur dalam undang-undang menggunakan pendekatan bertahap dan bersifat kondisional.
Menurutnya, amanat Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan bahwa waktu pemindahan ibu kota negara ditetapkan melalui keputusan presiden.
Instrumen tersebut digunakan untuk memastikan seluruh kesiapan telah terpenuhi, termasuk pembangunan infrastruktur, kesiapan lembaga pemerintahan, pemindahan sumber daya manusia, pembiayaan, serta kelancaran pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa secara normatif frasa “ditetapkan dengan Keputusan Presiden” merupakan mekanisme formal untuk menentukan kapan status ibu kota negara resmi beralih, setelah seluruh tahapan pembangunan dan persiapan dinilai siap menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
Baca juga: “Ngabuburit” Baleg Bahas Revisi UU Hak Cipta, Target Rampung April 2026
Menanggapi argumen pemohon yang mempersoalkan penggunaan kata “kemudian” dalam Pasal II UU Nomor 151 Tahun 2024 karena dianggap berpotensi menimbulkan multitafsir, DPR berpandangan sebaliknya.
Menurut DPR, penggunaan frasa tersebut justru merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka yang memberikan ruang bagi pemerintah dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota secara tepat.
Rudianto menilai, penetapan batas waktu yang terlalu kaku berisiko menimbulkan persoalan hukum apabila pembangunan ibu kota baru belum sepenuhnya siap.
Karena itu, penetapan melalui keputusan presiden dipandang sebagai instrumen hukum yang tepat untuk memastikan kesiapan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta sistem administrasi pemerintahan di ibu kota baru.
Lebih lanjut, DPR juga menegaskan bahwa belum efektifnya pemberlakuan UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak mengurangi kewenangan Presiden, pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai regulasi turunan yang dibutuhkan.
Pada akhir keterangannya, DPR RI menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Rudianto menambahkan, meskipun undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menyiapkan berbagai perangkat peraturan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaannya di masa mendatang. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini