Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, Henry Jhon Musa Silalahi, angkat bicara terkait polemik pembangunan Perumahan Manutur Indah Simarimbun di Jalan Besar Siantar-Simarimbun, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Menurut Musa, lokasi pembangunan perumahan tersebut telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar.
Ia menjelaskan, kawasan di sepanjang tepi jalan kiri dan kanan pada lokasi tersebut masuk dalam kategori kawasan perdagangan, jasa, dan permukiman.
“Sesuai RTRW dan RDTR kawasan tepi jalan kiri kanan menjadi kawasan perdagangan jasa dan kawasan permukiman, Jalan Bahkora, Jalan Sidamanik, Jalan Manunggal merupakan kawasan pengembangan wilayah,” ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2026).
Musa juga menyebutkan bahwa pola pengembangan kawasan serupa tidak hanya terdapat di Simarimbun, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Jalan Bahkora, Jalan Sidamanik, dan Jalan Manunggal yang disebut masuk kawasan pengembangan wilayah.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait luas keseluruhan kawasan yang diperbolehkan menjadi permukiman, Musa belum memberikan penjelasan lebih rinci.
Sebelumnya, pembangunan Perumahan Manutur Indah Simarimbun menuai sorotan publik karena diduga berada di wilayah yang masih masuk kawasan pertanian atau lahan hijau dalam RTRW.
Sorotan tersebut menguat lantaran area di sisi kiri, kanan, hingga bagian belakang lokasi perumahan masih didominasi hamparan lahan pertanian aktif milik masyarakat.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait dasar perubahan fungsi lahan yang digunakan dalam penerbitan izin pembangunan.
Direktur Utama Perumahan Manutur Indah Simarimbun, Rico Damanik, sebelumnya juga membantah bahwa kawasan tersebut merupakan lahan pertanian yang dilindungi.
Menurutnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak mungkin diterbitkan apabila lokasi pembangunan berada di kawasan lahan baku sawah atau pertanian yang dilindungi.
“Kalau di lahan baku sawah, PBG tidak bisa terbit. Silakan dicek ke Tata Ruang,” ujar Rico melalui pesan singkat, Senin (25/5/2026). (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini