Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

JPKP Minta Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Lewat Proses Hukum Terbuka

jpkp minta polemik ijazah jokowi diselesaikan lewat proses hukum terbuka
JPKP Minta Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Lewat Proses Hukum Terbuka

Medan, Sinata.id – Ketua Umum Relawan JPKP, Maret Samuel Sueken, menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menjadi sorotan publik.

Melalui surat terbuka yang disampaikannya, Maret menilai polemik yang berkembang di ruang publik seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan transparan, bukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Advertisement

Menurutnya, sejumlah pernyataan dari tokoh publik seperti Refly Harun, Oegroseno, dan Egi Sudjana turut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap isu tersebut.

“Dalam dinamika opini publik, pernyataan tokoh publik sering kali membentuk persepsi luas di tengah masyarakat, sehingga polemik ini terus berkembang,” ujar Maret dalam keterangannya ,Sabtu (14/3/2026)

Baca Juga  Ateng Tekankan Regenerasi Petani Muda demi Ketahanan Pangan

Ia menjelaskan, saat ini terdapat empat pihak yang secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Mereka adalah Jokowi, Lechumanan dari Peradi Bersatu, Andi Kurniawan, serta dirinya sendiri.

Maret menilai, apabila penyelesaian kasus kembali ditempuh melalui mekanisme RJ tanpa adanya pembuktian di pengadilan, hal tersebut berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika polemik sebesar ini diselesaikan tanpa proses pembuktian yang terbuka, publik bisa menafsirkan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah diuji secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan akan mempertimbangkan kembali posisinya sebagai pelapor apabila mekanisme RJ kembali diterapkan dalam perkara tersebut.

“Jika itu terjadi, saya menyatakan akan mencabut laporan beserta dukungan berupa saksi dan bukti yang telah kami ajukan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga  Andar Amin Semakin Kuat Menuju Kursi Ketua DPD Golkar Sumut

Sementara itu, Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, menyatakan pandangan Ketua Umum JPKP tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Menurut Rudy, setiap tuduhan yang menyangkut reputasi seseorang terlebih terhadap seorang Presiden Republik Indonesi seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian yang objektif di pengadilan.

“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras menyuarakan pendapat di ruang publik, tetapi melalui proses pembuktian yang objektif di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai penerapan RJ dalam perkara yang telah menjadi polemik nasional berpotensi menimbulkan ruang tafsir baru di tengah masyarakat.

“Penyelesaian tanpa proses pembuktian yang jelas justru dapat memunculkan spekulasi baru dan memperpanjang polemik di ruang publik,” katanya.

Baca Juga  Sangat Jorok & Tidak Terawat, Kantor Lurah Ladang Bambu yang Paling Parah Ditemui Rico

Karena itu, JPKP menilai proses hukum yang transparan merupakan langkah paling tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. (benny)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini