Solo, Sinata.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Rismon Sianipar, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terkait dirinya dari Universitas Gadjah Mada. Pertemuan berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa Rismon datang langsung ke rumahnya untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menindaklanjuti upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice yang diajukan kepada penyidik.
Ia mengatakan telah menerima permintaan maaf tersebut. Namun terkait kelanjutan proses hukum, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai permohonan restorative justice berada di tangan penyidik, bukan dirinya sebagai pihak yang dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sehari sebelumnya, Kamis (12/3), Rismon Sianipar mendatangi kediaman Jokowi di Solo bersama kuasa hukumnya untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Usai pertemuan tersebut, Rismon menyampaikan bahwa dirinya meminta maaf kepada Jokowi sekaligus kepada masyarakat atas polemik yang terjadi.
Ia juga mengungkapkan perasaannya setelah muncul hasil yang menyatakan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada adalah asli. Rismon menyebut temuan tersebut membuatnya menghadapi berbagai reaksi publik, namun ia menilai proses penelitian tetap harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah. (A58)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini