Respons Pihak Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan dalil penggugat yang menyebut kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi untuk menunjukkan ijazah kepada publik.
“Tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazahnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Jokowi untuk membuka dokumen tersebut ke publik.
“Karena memang tidak ada kewajiban hukum untuk itu,” tegas Irpan.
Sidang Ditunda
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardo menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 Mei 2026.
Penundaan dilakukan sekaligus sebagai pemanggilan resmi kepada pihak tergugat yang belum hadir, yakni Polda Metro Jaya.
“Apabila panggilan kedua tidak hadir tanpa keterangan jelas, kami akan bersikap,” ujar hakim dalam persidangan. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini