Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K β€’ 2.6K β€’ 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB PALOPO β€’ DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 – WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

jaksa minta hakim tolak pledoi 6 tersangka kasus pembunuhan mutia pratiwi
Joe Frisco Johan pakai rompi tahanan. (foto: sinata/hendrik)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar, Senin (25/8/2025) mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan (Pledoi) dari enam terdakwa kasusnya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Rinto Leoni Manullang, turut hadir kedua JPU Saut Benhard Damanik dan Selamet Riady Damanik.

Advertisement

JPU dalam kesempatan itu meminta agar hakim menolak Pledoi para terdakwa; Joe Frisco Johan (36) alias Joe, Jeffri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Sahrul Nasution alias Sharul, Edi Iswandi bin Nurdin Jas alias Edi Ende, dan Ridwan alias Iwan Bagong.

β€œKami berharap majelis hakim menolak nota pembelaan terdakwa tersebut dan kami tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada sidang hari Senin (11/8/2025), β€œkata JPU Selamet Riady Damanik.

Baca Juga  Hangatnya Open House Menteri Agama, Mulai dari Pejabat hingga Anak-anak

Keenam terdakwa diketahui dituntut hukuman penjara yang bervariatif oleh JPU. Untuk terdakwa utama kasusnya, Joe Frisco Johan dituntut jaksa 16 tahun pidana penjara.

Tuntutan itu sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Ridwan dan Edi, keduanya berperan membuang mayat korban dituntut enam tahun penjara sebagaimana Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Di penghujung sidang, hakim sidang Rinto Leoni Manullang menunda sidang dan akan dilanjutkan pada hari Jumat (29/8/2025) untuk pembacaan putusan.

Baca Juga  Toyota Dukung Insentif Mobil Listrik Berbasis Nikel, Sebut Perkuat Hilirisasi Industri

Sebagai informasi, pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban di sebuah rumah toko Jalan Merdeka No 341, yang merupakan kediaman terdakwa Joe.

Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban. Tragedi pembunuhan korban terjadi pada 20 Oktober 2024.

Terdakwa Joe lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia yang diperankan oleh Ridwan dan Edi.

Jasad korban ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut.Β (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini