Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Izin Evo Star Karaoke Keluarga, Jam Operasional Pukul 10.00 WIB Hingga 22.00 WIB

yang diketahui pemko pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (thm) evo star cuma izin karaoke keluarga. sehingga jam operasionalnya dari pukul 10.00 wib hingga 22.00 wib.
Hamzah Damanik, Junaedi Sitanggang dan Yuda Situmorang di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, selepas membahas Evo Star

Pematangsiantar, Sinata.id – Yang diketahui Pemko Pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (THM) Evo Star cuma izin karaoke keluarga. Sehingga jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pematangsiantar Hamzah Fansuri Damanik kepada perwakilan dari massa aksi unjuk rasa Gespersi di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, Kamis 11 Desember 2025.

Advertisement

Di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, perwakilan Gespersi, Yuda Situmorang meminta Sekda dan Kadis Pariwisata untuk menjelaskan perizinan yang dimiliki Evo Star.

Menurut Yuda, di THM Evo Star ada praktik penjualan minuman beralkohol, serta dugaan peredaran narkotika. Untuk itu, Yuda mempertanyakan ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.

Baca Juga  72 Lansia Ikuti Retreat GKPS Pamatangsimalungun di Parapat

Lalu, Yuda didampingi 3 rekannya, juga menginformasikan, bahwa warga Simpang Rami, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, pernah menjadi korban saat terjadi keributan di Evo Star.

Kata Yuda, saat keributan terjadi, warga sekitar yang menjadi korban hendak melerai perkelahian yang terjadi.

“Ada keributan. Tawuran. Korban masyarakat kita. Mau melerai malah jadi korban,” ucap Yuda, juga menjelaskan kalau Evo Star berada di kawasan Simpang Rami.

Baca juga: Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

Atas pertanyaan tersebut, Sekda menyebut, yang ia ketahui, Evo Star hanya memiliki izin karaoke keluarga. Sehingga, untuk izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol, selanjutnya akan dicari tahu kebenarannya.

Baca Juga  BRI Dituding Blokir Rekening Warga Tanpa Bukti Jelas

“Yang mereka (Evo Star) miliki izin karaoke keluarga. Apakah ada izin bar-nya dan apakah ada izin penjualan minuman beralkoholnya, nanti akan kami selidiki kembali,” ucap Junaedi.

Junaedi juga menegaskan, usaha yang dibuka harus sesuai dengan izin yang dimiliki. “Kalau mereka karaoke, ya karaoke-lah (usaha yang dibuka). Kalau jual alkohol, nanti kita lihat apakah ada izinnya,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Kadis Pariwisata Hamzah Fansuri Damanik. Katanya, untuk karaoke keluarga, jam operasionalnya dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan sudah harus tutup pada pukul 22.00 WIB.

“Izin karaoke (Evo Star) itu, izin karaoke keluarga. Berupa izin berbasis resiko menengah rendah. Jam operasionalnya dari 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hamzah.

Baca Juga  Kantor di Pemko Pematangsiantar Dikritik karena Sampah Berserakan

Terkait jawaban Sekda dan Kadis Pariwisata seperti itu, Yuda mendesak agar diinformasikan juga tentang ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.

Terhadap hal itu, Junaedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keberadaan perizinan yang dimiliki Evo Star dalam tenggat waktu paling lama 3 kali 24 jam.

Lalu, pada Selasa 16 Desember 2025 mendatang, Junaedi berjanji akan menggelar pertemuan dengan Gespersi di Ruang Rapat Asisten Setda Pemko Pematangsiantar.

Pada pertemuan itu nantinya, Pemko Pematangsiantar juga akan mengundang pengusaha Evo Star dan DPRD Pematangsiantar untuk mengikuti pertemuan. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini