Simalungun, Sinata.id – Pupuk langka di Kabupaten Simalungun, disikapi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, H Munawal Hadi dengan memimpin rapat koordinasi lintas sektoral guna mencari solusi konkret atas persoalan dimaksud.
Rapat lintas sektoral yang digelar Kamis (30/4/2026), diikuti lembaga atau institusi strategis, seperti Dinas Pertanian Simalungun, PT Pupuk Indonesia wilayah Sumbagut, hingga para distributor pupuk subsidi di Simalungun.
Pada rapat tersebut, Munawal Hadi mengatakan, persoalan pupuk tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap ketahanan pangan. Ia meminta seluruh pihak mengurai akar masalah secara menyeluruh, mulai dari produksi hingga distribusi di lapangan.
“Pengawasan harus diperkuat, terutama melalui peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, agar distribusi tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan,” tandasnya.
Melalui rapat tersebut, pihak Dinas Pertanian mengungkapkan data berupa kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Dimana, saat ini ketersediaan pupuk di Simalungun mengalami defisit sekitar 19,3 persen dari total kebutuhan yang diajukan.
Masih menurut data Dinas Pertanian, diungkap, bahwa kelangkaan pupuk, dampaknya sangat dirasakan petani jagung, padi lahan kering, bawang, dan cabai. Terutama saat menjelang musim tanam.
Meski demikian, realisasi penyaluran pupuk tercatat telah mencapai 68,7 persen. Namun penebusan pupuk subsidi tetap mengacu pada sistem pendataan resmi melalui Simluhtan atau e-RDKK, sehingga hanya petani terdaftar yang dapat mengaksesnya.
Sementara dari pihak produsen, yakni dari PT Pupuk Indonesia menjelaskan, hambatan distribusi dipicu gangguan logistik akibat bencana alam di sejumlah jalur utama. Untuk mengantisipasi hal itu, dilakukan langkah strategis berupa pengalihan sumber pasokan dari Pupuk Iskandar Muda (Aceh) ke Pupuk Kalimantan Timur (Bontang).
Selain itu, stok cadangan juga diperkuat dari Lhokseumawe, dengan ketersediaan mencapai 50 ribu ton urea dan 5 ribu ton NPK. Meski terjadi perubahan jalur distribusi, harga pupuk di tingkat petani dipastikan tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rapat lintas sektoral tersebut berkesimpulan, bahwa perlu melakukan langkah tegas dengan meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik jual beli ilegal antar-petani serta memastikan pupuk tidak disalurkan keluar dari wilayah peruntukannya.
Kemudian, ke depan,pasokan pupuk diproyeksikan mulai stabil pada Triwulan II seiring peningkatan kuota nasional menjadi 9,55 juta ton. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan alan menggelar sosialisasi teknis dalam waktu dekat untuk memperbarui pemahaman terkait mekanisme distribusi pupuk subsidi. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini