Sibolga, Sinata.id – Implementasi ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut koordinasi yang lebih erat antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Polri, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara pidana.
Penguatan koordinasi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam forum yang mempertemukan unsur penegak hukum dan instansi penyidik di wilayah hukum Kota Sibolga. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai aspek pelaksanaan KUHAP baru, mulai dari mekanisme koordinasi penyidikan, pelaporan perkembangan perkara, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan penyidikan oleh PPNS.
Sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penyidikan turut terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain Kejaksaan Negeri Sibolga, KSOP Sibolga, Kantor Imigrasi, Bea Cukai, Balai Karantina, serta jajaran penyidik Polres Sibolga.
Pembahasan menitikberatkan pada pentingnya kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana guna menghindari hambatan dalam proses penanganan perkara. Sinkronisasi sejak tahap penyelidikan dan penyidikan dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung efektivitas proses penegakan hukum.
Selain itu, forum juga menyoroti perlunya komunikasi yang berkelanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, diharapkan implementasi KUHAP baru dapat berjalan lebih optimal serta mendukung proses penegakan hukum yang efektif dan terukur di wilayah hukum Sibolga. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini