Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Sekda Disebut Pegang “Kartu As”? ILAJ Soroti Sikap Wali Kota Pematangsiantar

sekda disebut pegang “kartu as”? ilaj soroti sikap wali kota pematangsiantar
Fawer Sihite, Ketua Institute Law and Justice (ILAJ). (Photo: Dok. Pribadi Fawer Sihite)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sikap Pemerintah Kota Pematangsiantar yang belum menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang mendapat sorotan dari Institute Law and Justice (ILAJ).

Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite, mempertanyakan langkah Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, yang dinilai belum mengambil keputusan tegas meskipun telah ada rekomendasi resmi dari BKN Regional VI Medan terkait sanksi disiplin berat.

Advertisement

Menurut Fawer, lambannya respons tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Pertanyaannya sederhana: kenapa belum dicopot? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Atau justru Sekda memegang ‘kartu AS’ sehingga Wali Kota tidak berani bertindak?” tegas Fawer.

Baca Juga  Polisi dan Warga Bersihkan Lumpur di Gereja Katolik Pakpak Bharat

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekda dalam penjatuhan sanksi terhadap ASN di Puskesmas Kahean. Berdasarkan temuan BKN, Sekda diduga melampaui kewenangannya dengan menandatangani surat keputusan sanksi sekaligus pencabutannya, yang secara hukum merupakan kewenangan Wali Kota.

Fawer menilai tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi merusak sistem birokrasi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi Badan Kepegawaian Negara merupakan hasil pemeriksaan resmi yang seharusnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan, bukan diabaikan.

“Kalau ini dibiarkan, maka Wali Kota bisa dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum administrasi. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” tambahnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Teluk Nibung Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan dan Jaga Kamtibmas

Lebih lanjut, Fawer Sihite mengingatkan bahwa kepemimpinan daerah harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberanian dalam mengambil keputusan.

“Jangan sampai publik berasumsi ada relasi kekuasaan yang tidak sehat di internal pemerintahan. Pemerintahan tidak boleh dikelola dengan kompromi diam-diam,” tegasnya.

Sebagai bentuk sikap, ILAJ mendesak Wesly Silalahi untuk segera:

  1. Menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara dengan menjatuhkan sanksi sesuai aturan.
  2. Menonaktifkan sementara Sekda demi menjaga objektivitas pemeriksaan.
  3. Memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami akan mendorong pelaporan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi,” tutup Fawer. (A06)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini