Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Pemprov Sumut: Galian C Jalan Baru Pandan Belum Boleh Beroperasi Meski Sudah Berizin

pemprov sumut: galian c jalan baru pandan belum boleh beroperasi meski sudah berizin
Aktivitas galian C di Jalan Baru Pandan, Tapteng. (sinata)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa aktivitas galian C di kawasan Jalan Baru Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), belum diperbolehkan untuk beroperasi meskipun telah mengantongi izin usaha pertambangan.

Koordinator PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa izin SIPB memang telah diterbitkan, namun sejumlah persyaratan penting, terutama dokumen lingkungan, belum dilengkapi oleh pihak perusahaan.

Advertisement

“Selama dokumen belum lengkap, seharusnya kegiatan belum boleh beroperasi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang masih berlangsung di lapangan merupakan pelanggaran dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim terpadu bersama Dinas ESDM Sumut.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Wilayah Humbang, Tapanuli, dan Nias, Ahmadsyah Nasution, menyebut lokasi tersebut dikelola oleh CV Napogos Berkarya Jaya. Meski SIPB telah terbit sejak 2023, perusahaan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, terutama dokumen lingkungan.

Baca Juga  Masjid Agung Tebing Tinggi Jadi Pusat Kuliner-Jajanan Khas

“Intinya, penambangan belum boleh dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, aktivitas alat berat di lokasi tersebut sempat menjadi sorotan warga. Masyarakat menilai kegiatan itu berpotensi merusak lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya longsor di sekitar area tambang. (SN16)

 

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini