Tapanuli Tengah, Sinata.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa aktivitas galian C di kawasan Jalan Baru Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), belum diperbolehkan untuk beroperasi meskipun telah mengantongi izin usaha pertambangan.
Koordinator PTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa izin SIPB memang telah diterbitkan, namun sejumlah persyaratan penting, terutama dokumen lingkungan, belum dilengkapi oleh pihak perusahaan.
“Selama dokumen belum lengkap, seharusnya kegiatan belum boleh beroperasi,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan bahwa aktivitas penambangan yang masih berlangsung di lapangan merupakan pelanggaran dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim terpadu bersama Dinas ESDM Sumut.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut Wilayah Humbang, Tapanuli, dan Nias, Ahmadsyah Nasution, menyebut lokasi tersebut dikelola oleh CV Napogos Berkarya Jaya. Meski SIPB telah terbit sejak 2023, perusahaan tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, terutama dokumen lingkungan.
“Intinya, penambangan belum boleh dilakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas alat berat di lokasi tersebut sempat menjadi sorotan warga. Masyarakat menilai kegiatan itu berpotensi merusak lingkungan serta meningkatkan risiko terjadinya longsor di sekitar area tambang. (SN16)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini