“Kami menduga pekerjaan utama disubkontrakkan ke pihak lain, padahal dalam ketentuan pengadaan tidak diperbolehkan,” ujar Wana.
Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah menyebut total nilai empat paket pengadaan sertifikasi halal MBG mencapai Rp141,7 miliar untuk 4.000 pekerjaan.
Sementara tarif batas atas sertifikasi halal menurut ketentuan BPJPH sekitar Rp23,05 juta per sertifikasi.
Dari perbandingan tersebut, ICW menduga terdapat penggelembungan harga hingga Rp49,5 miliar.
Hingga kini, Kepala BGN Dadan Hindayana belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
Sementara Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang mengaku tidak mengetahui detail pengadaan yang dipersoalkan.
ICW juga menyoroti berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari dugaan penggelembungan harga bahan pangan, transparansi anggaran rendah, hingga indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini