Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

HNW Soroti Dampak Perjanjian Dagang RI–AS terhadap Industri Halal

hnw soroti dampak perjanjian dagang ri–as terhadap industri halal
Hidayat Nur Wahid

Jakarta, Sinata.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah mencermati secara serius implikasi Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

HNW menilai, sejumlah klausul dalam kesepakatan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri halal nasional.

Advertisement

Menurut Hidayat, terdapat ketentuan yang bisa membuka peluang dihapuskannya kewajiban sertifikasi halal maupun pencantuman label nonhalal pada produk impor tertentu asal Amerika Serikat.

Jika hal itu terjadi, ia khawatir posisi industri halal dalam negeri akan terdampak, sekaligus merugikan konsumen.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS justru tidak benar-benar bersifat resiprokal dalam praktiknya, karena mengabaikan aturan Jaminan Produk Halal yang masih berlaku di Indonesia,” ujar Hidayat, Kamis (26/2/2026) di Jakarta.

Baca Juga  Cukup 20 Menit Sehari, Jalan Kaki Terbukti Turunkan Risiko Sakit Flu

Ia menegaskan, Indonesia saat ini memiliki peran penting dalam peta ekonomi halal global. Mengacu pada Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia berada di peringkat ketiga dunia sektor halal, setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Capaian tersebut, kata dia, harus dijaga dan diperkuat, bukan justru dilemahkan oleh kebijakan perdagangan.

Hidayat menyoroti kemungkinan masuknya produk kosmetik dan farmasi dari Amerika Serikat tanpa kewajiban mencantumkan status halal sebagaimana produk dalam negeri.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan, terutama bagi pelaku industri halal nasional yang sedang bertumbuh.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi salah satu keunggulan Indonesia bisa terdorong menghadapi produk impor sejenis dari AS tanpa kewajiban status kehalalan sesuai ART,” ujarnya.

Baca Juga  Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nilai Penanganan Kampus Ada Kejanggalan

Lebih jauh, ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.

Kepastian informasi mengenai kehalalan produk, tegasnya, berkaitan langsung dengan jaminan kebebasan beragama yang dilindungi konstitusi.

Di sisi lain, Hidayat menilai ruang untuk melakukan peninjauan ulang perjanjian masih tersedia. Ia merujuk pada Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 dalam ART yang membuka peluang perubahan maupun pengakhiran kesepakatan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

“Kesempatan untuk negosiasi ulang masih terbuka agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga menjaga kepentingan nasional serta konsumen Indonesia,” katanya.

Ia pun mendorong pemerintah memanfaatkan momentum tersebut guna memastikan kebijakan perdagangan tetap selaras dengan regulasi domestik dan cita-cita menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Baca Juga  DPR RI Tegaskan Pemindahan Ibu Kota ke IKN Bersifat Bertahap

Menurutnya, langkah renegosiasi penting demi menjaga kedaulatan hukum nasional sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. (A18)

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini