Medan, Sinata.id — Aksi penjualan hasil kejahatan kandas di tengah malam. Dua pria terduga pencurian suku cadang sepeda motor diringkus polisi saat hendak melepas barang curian di kawasan Medan Polonia.
Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku pada Minggu dini hari (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi barang hasil curian.
Kedua terduga pelaku berinisial AP (41) dan ES (41), masing-masing warga Medan Baru dan Medan Amplas. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada hari yang sama.
Perkara bermula dari pencurian yang terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah. Korban, seorang mahasiswa berusia 36 tahun, kehilangan empat knalpot dan sejumlah sparepart sepeda motor saat kendaraannya terparkir di lokasi tersebut. Kerugian kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru.
Menindaklanjuti laporan dan informasi warga, tim opsnal bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. Dua orang dengan ciri sesuai laporan diamankan beserta barang yang diduga kuat hasil kejahatan.
“Begitu menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang sesuai ciri-ciri,” ujar Kanit Reskrim Poltak M Tambunan, menjelaskan proses penangkapan, Rabu (28/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mengambil suku cadang sepeda motor di Petisah Tengah. Polisi menyita empat knalpot serta beberapa sparepart lain yang diduga akan dijual.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lanjutan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas jual-beli barang mencurigakan, karena informasi cepat dari masyarakat terbukti mempercepat pengungkapan kasus. [dfb]










Jadilah yang pertama berkomentar di sini