Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Pematangsiantar

Heboh Permintaan Verifikasi Ijazah Anggota DPRD di Pematangsiantar, Ini Tanggapan KPU

heboh permintaan verifikasi ijazah anggota dprd di pematangsiantar, ini tanggapan kpu
Heboh Permintaan Verifikasi Ijazah Anggota DPRD di Pematangsiantar, Ini Tanggapan KPU

Pematangsiantar, Sinata.id – Isu keterbukaan dokumen pencalonan anggota DPRD kembali menjadi perhatian publik di Kota Pematangsiantar.

Seorang warga bernama G. Seniman Nainggolan mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh sejumlah dokumen terkait proses pencalonan anggota DPRD.

Advertisement

Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 122/ISTIMEWA.PPID-SU/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Pematangsiantar.

Dalam surat permohonannya, Seniman meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPRD untuk dua periode terakhir. Dokumen yang diminta antara lain fotokopi ijazah Paket C atau setara SMA, ijazah Sarjana Hukum, serta dokumen terkait proses verifikasi keaslian ijazah oleh KPU atas nama Timbul Marganda Lingga.

Baca juga:Dokumen Pencalonan Anggota DPRD 2 Periode Diserahkan KPU Pematangsiantar ke Seniman Nainggolan

Baca Juga  Imron Togi Siregar: Segala Sesuatu Ada Waktunya

Menurut Seniman, permintaan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan pejabat publik saat mengikuti proses pencalonan legislatif.

Permintaan ini kemudian memunculkan diskusi mengenai sejauh mana keterbukaan informasi publik yang dapat diakses masyarakat. KPU Kota Pematangsiantar disebut telah memberikan penjelasan bahwa dokumen yang diminta dapat diperoleh dengan datang langsung ke kantor KPU.

Namun, mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Mereka menilai bahwa jika dokumen tersebut termasuk kategori informasi publik, maka seharusnya dapat diakses secara lebih luas, termasuk melalui platform daring.

Selain itu, publik juga mempertanyakan mengapa dokumen persyaratan pencalonan tidak dipublikasikan sejak awal saat tahapan pencalonan berlangsung. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap kelengkapan administrasi para calon legislatif.

Baca Juga  Siantar Butuh Mobil Damkar Bertangga Hidrolik dan Water Supply

Permohonan informasi ini juga menyoroti proses verifikasi dokumen pendidikan para calon legislatif. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana KPU memastikan keaslian ijazah yang diserahkan, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen tersebut.

Baca juga:Ijazah Anggota DPRD Siantar Diminta Dibuka, Warga Ajukan Permohonan ke KPU

Di sisi lain, muncul pula perdebatan terkait tanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab calon yang bersangkutan, atau juga melibatkan penyelenggara pemilu yang melakukan proses verifikasi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua KPU Kota Pematangsiantar Muhammad Isman Hutabarat memberikan tanggapan singkat terkait hal tersebut.

“KPU Kota Pematangsiantar melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga  Daftar Lengkap 51 Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

Permintaan informasi yang diajukan warga tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dalam proses demokrasi. Keterbukaan dokumen pencalonan dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.

Hingga kini, isu tersebut masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap akses terhadap informasi publik dapat diberikan secara maksimal guna memastikan proses pencalonan pejabat publik berjalan akuntabel dan transparan. (SN10)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini