Jakarta, Sinata.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, menyebut putusan tersebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum sekaligus memberikan harapan bagi korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Al Ayubbi di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, selama ini terdapat kebingungan terkait proses penanganan laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Karena itu, ia berharap putusan hakim dapat memperjelas arah penegakan hukum dalam perkara tersebut.
TAUD juga mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun penyandang dana.
“Proses penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas dan menyeluruh untuk mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga pihak yang mendanai aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus,” tegasnya.
Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan TAUD.
Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas laporan polisi terkait kasus tersebut.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo. Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar Suparna saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut penyidikan kasus tersebut belum pernah dihentikan secara resmi karena tidak pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hakim juga menilai terjadi miskomunikasi yang menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat mengenai status penanganan perkara.
Meski demikian, hakim menegaskan belum ditemukan fakta hukum yang menunjukkan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam maupun penundaan penyidikan secara berlarut-larut oleh penyidik.
Polda Metro Hormati Putusan Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghormati apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iman.
Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa hakim menolak dalil pemohon yang menyebut adanya penghentian perkara secara diam-diam maupun penanganan perkara yang berlarut-larut.
Namun, hakim tetap memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penanganan perkara hingga tuntas.
TNI Siap Dukung Proses Hukum
Terpisah, Mabes TNI menyatakan menghormati putusan PN Jakarta Selatan dan siap mendukung proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.
Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI akan mengikuti seluruh proses hukum dan siap berkoordinasi apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum.
“Pada prinsipnya, TNI menghormati putusan pengadilan dan seluruh proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV yang disampaikan dalam persidangan, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari empat orang dalam peristiwa tersebut. Temuan itu menjadi salah satu dasar permintaan agar penyidikan terus dilanjutkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini