Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang warga berinisial NFN mengaku mengalami kesulitan saat hendak melaporkan dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar.
Persoalan tersebut memicu perdebatan mengenai prosedur penerimaan laporan serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan restoran cepat saji di depan Lapangan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan NFN, saat itu dirinya didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Korban menyebut kendaraan yang dikuasainya beserta dokumen STNK kemudian dibawa oleh kelompok tersebut.
Merasa dirugikan, NFN mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar pada Selasa (2/6/2026) untuk membuat laporan resmi.
Namun, menurut pengakuan korban dan pihak yang mendampinginya, laporan tersebut belum dapat diproses karena diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan dari perusahaan pembiayaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut.
Persyaratan tersebut kemudian memunculkan keberatan dari pihak pendamping korban. Mereka berpendapat bahwa korban telah membawa identitas diri, STNK sementara, serta dokumen pembayaran yang dianggap cukup sebagai dasar pengaduan awal.
Dalam diskusi yang berlangsung di ruang pelayanan, terjadi perbedaan pandangan mengenai aspek kepemilikan kendaraan, hak penguasaan objek pembiayaan, serta mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana.
Pihak pendamping korban menilai kasus tersebut tidak dapat disamakan dengan kehilangan kendaraan biasa karena korban mengetahui pihak yang mengambil kendaraan tersebut. Mereka berpendapat bahwa dugaan pengambilan paksa kendaraan harus ditelaah dari aspek pidana dan perlindungan konsumen.
Selain itu, mereka juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia.
“Proses penarikan kendaraan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh dilakukan secara sepihak apabila terdapat sengketa atau keberatan dari konsumen,” kata pihak pendamping.
Hingga berita ini ditulis, laporan yang diajukan korban disebut belum tercatat secara resmi. Pihak korban berencana menyampaikan keberatan tersebut kepada pimpinan kepolisian dan lembaga pengawas terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai prosedur yang diterapkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen serta mekanisme penerimaan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Pematangsiantar maupun perusahaan pembiayaan yang disebut dalam pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (SN26)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini