Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Hukum & Peristiwa

Hakim Desak Kejagung Usut Pemilik Korporasi di Balik Suap Vonis Lepas Migor

hakim desak kejagung usut pemilik korporasi di balik suap vonis lepas migor
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan, M Syafei bukan aktor utama dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus korporasi minyak goreng.

Syafei dinilai hanya menjalankan peran sebagai karyawan Wilmar Group.

Advertisement

Ia membantu proses penyerahan uang suap senilai USD 4 juta atau sekitar Rp 60 miliar sesuai kurs saat transaksi berlangsung.

“Dalam batas penalaran yang wajar serta bukti di persidangan, terdakwa M Syafei hanyalah seorang karyawan yang membantu adanya penyuapan kepada hakim atau pegawai pengadilan sejumlah USD 4 juta demi kepentingan perusahaan tempat ia bekerja,” ujar hakim anggota Andi Saputra saat membacakan putusan, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, majelis memberi catatan keras. Hakim meminta penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara hingga ke level pemilik korporasi.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Duduk Perkaranya

Menurut hakim, proses hukum tak boleh berhenti di level karyawan. Penyidik didorong untuk memeriksa dan menindak prinsipal atau beneficial owner dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Langkah itu dinilai penting agar pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap ini bisa terungkap secara terang.

“Sudah selayaknya penyidik menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap para prinsipal terkait penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom,” tegas hakim.

Dalam sidang, majelis juga menyinggung surat yang dibuat advokat Marcella Santoso kepada Ariyanto Bakri tertanggal 30 April 2025. Surat tersebut diakui keasliannya oleh Marcella.

Baca Juga  Lansia Tewas Terjebak Kebakaran di Padang Lawas Utara, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Hakim menilai isi surat itu mengarah pada upaya melindungi para pemilik perusahaan agar tidak terseret kasus.

“Dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut,” kata hakim.

Majelis menilai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Marcella di persidangan sebagai indikasi niat mengaburkan fakta hukum.

Hakim menilai ada upaya menyamarkan siapa sebenarnya pemberi suap dalam perkara ini.

Isi surat tersebut bahkan menyebut target utama bukan sekadar bebas dari jerat hukum, melainkan melindungi klien korporasi.

“Pencabutan BAP merupakan bagian dari wujud niat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap,” tegas majelis.

Baca Juga  Ketua Komisi X: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Dari fakta persidangan, uang suap USD 4 juta disebut diberikan secara bersama-sama.

Namun, sebanyak USD 2 juta di antaranya justru dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.

Dengan temuan itu, hakim menyatakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Perma Nomor 5 Tahun 2014 tidak lagi dapat diterapkan terhadap M Syafei.

Sebagai catatan, vonis lepas sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa korporasi migor oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Ketiganya kini telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam perkara terpisah. (A18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini