Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait dugaan korupsi harga pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah Covid19, DPRD Pematangsiantar diminta menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn.
Hal itu dimintakan massa Pemuda Pejuang (Pedang) Demokrasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (29/1/2026).
“Mendesak DPRD Kota Pematangsiantar untuk menggunakan hak angket dan hak interpelasi terhadap Wali Kota Pematangsiantar terkait dugaan korupsi pada pembelian eks rumah singgah Covid19 di Kota Pematangsiantar,” demikian isi dari pernyataan sikap Pedang Demokrasi.
Kemudian, masih melalui pernyataan sikapnya, DPRD Pematangsiantar juga diminta untuk segera memanggil dan memeriksa, serta meminta pertanggungjawaban Wali Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.
Sedangkan terhadap jaksa, massa yang berjumlah sekira puluhan tersebut, mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pembelian lahan dan gedung eks rumah singgah Covid19 yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu. Lalu, jaksa juga diminta untuk memeriksa Wesly Silalahi.
Aksi unjuk rasa yang dikoordinir Doni Kurniawan tersebut, mengungkap, lahan dan gedung eks rumah singgah dibeli oleh Pemko Pematangsiantar dengan harga Rp14,5 miliar. Dengan harga sebesar itu, mereka menduga terjadi korupsi.
Sementara itu sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol mengatakan, harga beli lahan dan gedung eks rumah singgah Covid-19 telah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain sesuai NJOP, sebut Alwi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku penentu nilai ganti kerugian yang bersifat final dan mengikat, juga telah melakukan penilaian harga.
Sehingga harga beli lahan dan gedung eks rumah singgah di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar seharga Rp14,5 miliar, ditegaskan Alwi, telah sesuai NJOP dan hasil penilaian harga dari KJPP.
Dipaparkan Plt Kepala BPKPD ini, KJPP bertugas untuk menentukan besaran nilai wajar aset. Dimana, penilaian KJPP mencakup luas lahan, serta kondisi fisik bangunan.
Sehingga harga beli yang disepakati, telah mencerminkan nilai pasar yang akuntabel dan transparan, sebagaimana regulasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
“Rencana pembelian lahan itu sudah lama. Bahkan sejak tahun 2019. Dulu, itu dibeli mau dijadikan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), atau dijadikan rumah sakit tipe C. Ini sudah lama, jadi tidak ada yang tergesa-gesa dibayarkan, tidak,” ucap Alwi, Rabu (28/1/2026).
Adapun regulasi yang menjadi pedoman pengadaan (pembelian) lahan dan gedung rumah singgah adalah UU Nomor 2 Tahun 2022, katanya.
“Regulasinya, undang undang nomor 2 tahun 2022. Turunannya, ada nanti dari BPN tentang pengadaan tanah skala kecil dan skala besar. Jadi pengadaan tanah kita skala kecil, di bawah lima hektar,” tandasnya.
Disisi lain, Alwi juga menjelaskan, bahwa lahan dan gedung eks rumah singgah yang dibeli Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, nantinya akan dimanfaatkan menjadi Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar. (A18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini