Hakim Soroti Permasalahan Ada di Aturan Turunan
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mempertanyakan apakah persoalan yang dialami para pemohon benar-benar berasal dari norma undang-undang atau justru dari aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri PAN-RB.
Menurut Guntur, para pemohon perlu menjelaskan keterkaitan langsung antara kerugian yang dialami dengan norma yang diatur dalam UU ASN karena Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji undang-undang, bukan peraturan menteri.
Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan kebijakan masa pengabdian tertentu dibuat untuk menjaga pemerataan distribusi ASN di berbagai daerah yang masih membutuhkan tenaga aparatur.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperjelas apakah yang dipersoalkan merupakan masalah konstitusionalitas norma atau implementasi aturan di tingkat pelaksana.
Daniel menilai pemerintah juga memiliki kepentingan untuk menjaga distribusi ASN di daerah-daerah yang selama ini sering kehilangan pegawai karena banyak aparatur mengajukan perpindahan ke wilayah yang lebih maju.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum organisasi pemohon sekaligus menjelaskan dasar dan parameter yang digunakan dalam menentukan usulan masa pengabdian dua hingga lima tahun sebagai syarat mutasi ASN.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum sidang lanjutan. Naskah perbaikan dijadwalkan diserahkan paling lambat pada 17 Juni 2026. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini