Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Frengki Boy Saragih: Pemko Pematangsiantar Harus Lebih Serius Tangani Sawah Dilindungi

sekira 650 hektar lahan pertanian di kota pematangsiantar tergerus, lalu beralih fungsi menjadi pemukiman. alih fungsi lahan pertanian itu ternyata menyalahi ketentuan rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) dan rencana deatail tata ruang (rdtr) di kota itu.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih saat memimpin Rapat Kerja Pembahasan Penyalahgunaan Lahan di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Pematangsiantar, Kamis, 13 November 2025.

Pematangsiantar, Sinata.id – Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar agar lebih serius menangani lahan sawah dilindungi (LSD) agar sawah tidak beralih fungsi menjadi perumahan.

Hal ini disampaikan Frengki pada Rapat Kerja Pembahasan Penyalahgunaan Lahan di Kota Pematangsiantar di Ruang Rapat Gabungan Komisi di Gedung DPRD Pematangsiantar, Kamis, 13 November 2025.

Advertisement

Dalam rapat kerja antara DPRD dan Pemko Pematangsiantar ini, Frengki menyebut sejak 2022 sudah diajukan berita acara penetapan LSD ke Kementerian ATR/BPN namun sampai sekarang belum keluar aturan mengenai LSD ini dari Kementerian ATR/BPN.

“Seharusnya Pemko pro-aktif menanyakan ini atau menemui langsung Kementerian ATR/BPN agar segera keluar aturannya. Tidak boleh hanya menunggu,” kata Frengki.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Perumda Tirtauli Rp86 Miliar Disorot, Ini Temuannya

Karena tidak ada aturan yang jelas, kata Frengki, akibatnya tidak ada payung hukum untuk melindungi sawah yang ada saat ini.

“Saat ini ada sekitar 1.294 hektar LSD. Tapi saya tidak yakin masih ada seluas itu. Jangan-jangan sudah beralih fungsi sebagian menjadi perumahan,” ucap politisi dari Partai Nasdem ini.

Menguatkan dugaannya, ia memberi data ada sekitar 46,42 hektar sawah yang kini telah beralih fungsi menjadi perumahan di Kecamatan Siantar Marimbun, Martoba, Marihat, dan Sitalasari.

Ia menyebut Pemko tidak peduli dengan keberadaan lahan di kota ini dan tidak tahu status asli lahan.

Ia mencontohkan lahan yang berada di daerah Sibatu-batu, Siantar Sitalasari yang beberapa waktu lalu dijadikan sebagai lahan wisata sawah. Wali Kota Wesly Silalahi bahkan sudah melakukan tanam bersama secara simbolis di lahan tersebut.

Baca Juga  P3B dan AP2T Tuntut Perwakilan Pedagang "Menjabat" di Dewas PD PHJ

“Ternyata lahan tersebut bukan lahan sawah. Sejak 2013 sertifikat di lahan itu adalah sertifikat untuk pemukiman. Ini kelalaian Pemko. Dibuat wisata sawah untuk lahan yang peruntukannya bukan untuk sawah,” ujarnya.

Dia berharap Pemko semakin hati-hati dan lebih peduli untuk melindungi lahan yang terutama peruntukannya adalah sawah. []

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini