Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Fakta Integritas Wali Kota Pematangsiantar Disorot, Dugaan Mark Up Pembelian Aset Mengemuka

fakta integritas wali kota pematangsiantar disorot, dugaan mark up pembelian aset mengemuka
Fakta Integritas yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan diterima Sekda Junaedi Sitanggang. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan mark up dalam pembelian sejumlah aset oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar pada tahun 2025 mulai menjadi perhatian publik.

Isu ini mencuat setelah penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 diduga berkaitan dengan proses pembelian sejumlah aset oleh pemerintah daerah.

Advertisement

Sorotan semakin menguat setelah beredarnya dokumen Fakta Integritas yang ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, pada 1 September 2025. Dokumen tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang, saat berlangsungnya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Pematangsiantar.

Dalam dokumen tersebut, salah satu poin menegaskan komitmen wali kota untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak hingga 1.000 persen yang dinilai memberatkan masyarakat.

Baca juga:Kontroversi Pengadaan Aset Belasan Miliar Rupiah, Walikota Wesly Didesak Angkat Bicara

Namun di tengah komitmen tersebut, muncul dugaan bahwa penetapan NJOP justru digunakan sebagai acuan dalam menentukan nilai transaksi pembelian sejumlah aset oleh Pemko Pematangsiantar. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan indikasi pembengkakan harga dalam proses pengadaan aset daerah.

Baca Juga  Tagihan Bengkak Tak Kunjung Diatasi, Pelayanan Perumda Tirta Uli Bikin Kecewa

Sejumlah Aset Disebut dalam Dugaan

Beberapa aset yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain eks rumah singgah Covid-19, rumah dan tanah milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, serta sejumlah bidang tanah lain di beberapa lokasi di wilayah Kota Pematangsiantar.

Apabila nilai pembelian aset mengacu pada NJOP yang mengalami kenaikan signifikan, maka harga transaksi berpotensi lebih tinggi dibandingkan harga pasar yang sebenarnya.

Kondisi ini kemudian memunculkan dugaan adanya mark up dalam proses pembelian aset oleh pemerintah daerah.

Poin Ketiga Fakta Integritas Jadi Sorotan

Dalam dokumen Fakta Integritas yang beredar, poin ketiga menyebutkan komitmen untuk membatalkan kenaikan pajak hingga 1.000 persen yang dinilai memberatkan masyarakat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keputusan wali kota mengenai besaran NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode 2024–2026.

Baca Juga  Walikota Wesly Ajak Warga Teladani Pengorbanan Kristus pada Peringatan Jumat Agung

Baca juga:Berkas dan Flashdisk Diserahkan, Kasus Eks Rumah Singgah Covid-19 Siantar Kini di Tangan Kejagung

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah, terutama jika penetapan NJOP tersebut dikaitkan dengan proses pembelian aset oleh pemerintah.

Kronologi Munculnya Isu

Isu ini bermula dari kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan NJOP PBB-P2 untuk periode 2024–2026.

Pada awal tahun 2025, sejumlah warga mulai mengeluhkan kenaikan nilai pajak yang dinilai cukup signifikan.

Di sisi lain, pada tahun yang sama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar disebut melakukan pembelian sejumlah aset, termasuk eks rumah singgah Covid-19 dan beberapa bidang tanah.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Pemko Pematangsiantar melakukan pelunasan pembayaran atas sejumlah aset tersebut pada 23 Desember 2025.

Belakangan, dokumen Fakta Integritas wali kota yang memuat komitmen terkait kebijakan pajak kembali beredar di tengah masyarakat dan memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan tersebut.

Baca Juga  Sambut Malam Imlek 2026, Vihara Samiddha Bhagya Siantar Gelar Pembacaan Paritta

Baca juga:KPK: Cek Nilai LHKPN dan Proses Transaksi, Aset Ketua DPRD Siantar Dibeli Pemko Disorot

Potensi Kerugian Daerah

Jika dugaan mark up tersebut terbukti benar, maka terdapat potensi kerugian bagi keuangan daerah.

Pembelian aset dengan nilai di atas harga pasar dapat menimbulkan pemborosan anggaran daerah. Selain itu, selisih antara nilai transaksi dan nilai riil aset berpotensi menjadi temuan dalam proses audit keuangan pemerintah.

Tak hanya itu, polemik tersebut juga dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait dugaan mark up dalam pembelian sejumlah aset tersebut maupun kaitannya dengan penetapan NJOP tahun 2025.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka dan transparan, sehingga polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini