Simalungun, Sinata.id – Penyidik Polres Simalungun tangani kasus dugaan pembunuhan ZR (15 tahun), warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun dengan mempedomani sistem peradilan anak. Itu dilakukan, karena melibatkan anak di bawa umur.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (29/12/2025).
Katanya, dalam menangani perkara, penyidik bertindak profesional dan hati-hati, dengan memperhatikan undang-undang yang mengatur tentang sistem peradilan anak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ZR ditemukan tak lagi bernyawa di areal perkebunan karet Bridgestone, Nagori (Desa) Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Minggu 28 Desember 2025.
Dari temuan mayat di perkebunan karet tersebut, penyidik Polres Simalungun telah mengamankan, AH, seorang anak berusia 15 tahun. AH (15 tahun) diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap ZR yang semasa hidupnya berstatus pelajar SMP.
AH diamankan setelah penyidik Polres Simalungun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta pihak RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar melakukan visum dan penyelidikan.
Polisi juga mengungkap dugaan yang melatarbelakangi terjadinya dugaan pembunuhan. Melalui rilisnya, Polres Simalungun menyebut, motifnya terkait permintaan aborsi. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini