Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K •DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

Dugaan Korupsi Lahan BUMN, Kejari Siantar Tahan Tersangka

dugaan korupsi lahan bumn, kejari siantar tahan tersangka
Dugaan Korupsi Lahan BUMN, Kejari Siantar Tahan Tersangka

Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menetapkan dan menahan tersangka ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ES ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam (21/1/2026) oleh jaksa penyidik Kejari Pematangsiantar. Malam itu juga, tersangka ES langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka ES dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kejari, Kamis ( 22/1/2026 )

Baca Juga  Super Eagles Hantam Gabon 4-1 di Duel Menuju Piala Dunia 2026

Dalam perkara ini, tersangka ES diduga menguasai serta menyewakan lahan milik negara tanpa hak, sehingga memperoleh keuntungan pribadi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ES telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar melakukan penjemputan terhadap ES dari Kota Medan untuk dibawa ke Pematangsiantar guna kepentingan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.

Baca Juga  Harga Ayam di Sumut Meroket Jelang Ramadan

Tersangka ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subs Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan laporan Akuntan Independen atas perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.446.957 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).

Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon Nomor 2, Kota Pematangsiantar.

Guna kepentingan penyidikan, Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026, selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

Baca Juga  Ribuan Anak Sekolah di Parapat Nikmati Makan Gratis

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.

“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kejari. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini