Pematangsiantar, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi menetapkan dan menahan tersangka ES dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan penyewaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ES ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam (21/1/2026) oleh jaksa penyidik Kejari Pematangsiantar. Malam itu juga, tersangka ES langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba SH melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka ES dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Kejari, Kamis ( 22/1/2026 )
Dalam perkara ini, tersangka ES diduga menguasai serta menyewakan lahan milik negara tanpa hak, sehingga memperoleh keuntungan pribadi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ES telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar melakukan penjemputan terhadap ES dari Kota Medan untuk dibawa ke Pematangsiantar guna kepentingan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026.
Tersangka ES disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP subs Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan laporan Akuntan Independen atas perhitungan kerugian negara, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.059.446.957 (satu miliar lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah).
Kerugian tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan aset PT Perkebunan Nusantara IV Regional II yang berlokasi di Jalan Simbolon Nomor 2, Kota Pematangsiantar.
Guna kepentingan penyidikan, Kejari Pematangsiantar melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026, selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
“Kejaksaan Negeri Pematangsiantar berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke tahap persidangan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kejari. (SN10)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini