Ancaman pidana
Pasal 40B ayat (1) huruf e jo. Pasal 33 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDAH β pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus bermula dari kewaspadaan petugas BKSDA Sulawesi Tenggara saat patroli rutin pada 30 April 2026.
Tumpukan kayu mencurigakan di dekat Bendungan Sakuli menjadi petunjuk awal, disusul suara mesin chainsaw yang terdengar dari dalam kawasan konservasi.
Penelusuran itulah yang berujung pada penangkapan dua tersangka secara berurutan di lokasi berbeda.
βHutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia.β
β Dwi Januanto Nugroho, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa penindakan ini adalah pesan tegas: negara berpihak kepada kepentingan publik, satwa yang kehilangan ruang hidup, dan generasi mendatang yang berhak mewarisi hutan yang utuh.
Kepala Balai Gakkumhut Sulawesi Ali Bahri menambahkan bahwa sinergi antara BKSDA dan Balai Gakkumhut akan terus diperkuat agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi dan tidak berulang. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini