Jakarta, Sinata.id – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi videografer Amsal Christy Sitepu pada Senin (30/3/2026). Dalam rapat ini, seluruh fraksi DPR menilai apa yang dialami Amsal sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja kreatif dan menekankan pentingnya penegakan keadilan substantif, bukan sekadar formalistik.
5 Kesimpulan Utama DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
- Penegakan Keadilan Substantif
DPR mengingatkan aparat hukum agar mengedepankan keadilan substantif, terutama dalam pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan bahwa proses kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing tidak dapat dinilai nol rupiah secara sepihak. - Fokus Pemberantasan Korupsi pada Pengembalian Kerugian Negara
Komisi III menegaskan pemberantasan korupsi seharusnya memprioritaskan pengembalian kerugian negara Rp202 juta dari kasus Amsal, bukan sekadar menjerat pelaku secara formal. - Putusan Hukum Tidak Merugikan Industri Kreatif
DPR meminta agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif bagi iklim industri kreatif, menghindari overkriminalisasi yang berorientasi pada hukuman retributif semata. - Pertimbangan Pembebasan atau Ringan Hukuman
Komisi III mendesak majelis hakim mempertimbangkan pembebasan atau keringanan hukuman bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan, sambil menghormati nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk pekerja industri kreatif. - Penangguhan Penahanan dengan DPR Sebagai Penjamin
DPR RI mengajukan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR sebagai penjamin, demi menjaga iklim positif bagi sektor kreatif.
Latar Belakang Kasus
Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022. Audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya Rp24,1 juta per video, sementara sisa dianggap mark-up. Namun, Amsal menegaskan semua pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak dan diterima kepala desa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap ada kejanggalan, termasuk potensi kriminalisasi terhadap pekerja ekonomi kreatif. Putusan pengadilan untuk Amsal dijadwalkan pada 1 April 2026.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini