Jakarta, Sinata.id – Indonesia Police Watch (IPW) desak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pelapor (korban) pencurian di Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pelayanan Polri dalam menerima laporan masyarakat, proses penyelidikan hingga penyidikan sepenuhnya telah dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menegaskan, anggota Polri yang meminta sejumlah biaya saat menerima laporan masyarakat merupakan bentuk pelanggaran kode etik, bahkan bisa dikatakan sebagai pidana pungli.
“Oleh karenanya, bila terbukti (melakukan pungli) polisi tersebut harus dikenakan sanksi oleh pimpinannya, sanksi disiplin, maupun kode etik. Jadi, Propam Polri harus turun memeriksa anggota polri yang memintai uang pelapor ini,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Sinata.id, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota kepolisian kepada masyarakat atau pelapor sangat bertentangan dengan jargon “Polri Untuk Masyarakat”, yang selama ini kerap didengungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kalau perlu sebetulnya, masyarakat yang tidak punya ongkos (uang) diberikan ongkos pulang oleh polisi, karena dia (pelapor) sudah kehilangan uangnya, bukan malah dimintai uang,” pungkas Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Nurmi Purba (62), seorang pedagang sayur di Pasar Dwikora “Parluasan”, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematamgsiantar merupakan korban pencurian. Ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp101 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 15 Januari 2026. Namun, hingga lima bulan setelah laporan korban, pelaku disebut belum berhasil ditangkap.
Sementara, menanggapi dugaan permintaan uang operasional kepada korban sebesar Rp300 ribu oleh oknum polisi, AKBP Sah Udur menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap personel yang menangani perkara tersebut.
“Akan kita cek,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (5/6/2026) lalu. (SN27)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini