Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Hukum & Peristiwa

Polres Sidimpuan Bekuk 3 Tersangka Maling “Kereta”, Suku Cadang Dipreteli

satuan reserse kriminal (satreskrim) polres padangsidimpuan bekuk 3 tersangka maling "kereta" (sepeda motor) milik mahasiswa.
Para tersangka dan barang bukti yang disita

Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan bekuk 3 tersangka maling “kereta” (sepeda motor) milik mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, ungkap kasus berawal dari laporan korban, Afdan Fikri (mahasiswa) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Teuku Umar Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Padang Sidimpuan Selatan, Selasa (14/4/2026).

Advertisement

“Motor diparkir di depan kos, namun saat korban hendak pulang, kendaraan sudah hilang,” kata Hasiholan, Kamis (23/4/2026).

Beranjak dari laporan polisi Nomor LP/B/196/IV/2026, tim Resmob melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi tiga terduga pelaku. Yakni, DIS (20), ID (19) dan RS alias Jos (25). Penangkapan terhadap ketiga-nya pun dilakukan, Selasa (21/4/2026).

Baca Juga  Propam Mabes Polri Periksa Senjata Api di Polres Sidimpuan

DIS (20) dan ID (19) lebih dulu diamankan dari rumah kos yang ada di di wilayah Ujung Padang. Interogasi pun dilakukan, dan kedua-nya mengakui perbuatan. Lalu menyebut keterlibatan RS, yang kemudian ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat.

“Ketiganya mengakui telah merencanakan pencurian tersebut secara bersama-sama,” ujar Hasiholan.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dua tersangka bertugas mengeksekusi “kereta” yang dicuri, dengan mendorong dari lokasi parkir. Sedangkan tersangka lainnya, menunggu di ujung gang untuk membantu pelarian.

Berhasil melakukan aksi, sepeda motor korban dipreteli tersangka untuk dijual per bagian, kata Hasiholan Naibaho, lalu menambahkan, bahwa, dari tersangka,  polisi menyita barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor.

Baca Juga  Tiga Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Sedangkan dampak yang dialami dari peristiwa pencurian tersebut, Ia perkirakan korban alami kerugian sekira Rp16 juta.

Lebih lanjut dikatakan Hasiholan, Ketiga tersangka saat ini dikenakan penahanan oleh penyidik. Mereka ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berupa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. (SN18)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini