Padangsidimpuan, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan bekuk 3 tersangka maling “kereta” (sepeda motor) milik mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, ungkap kasus berawal dari laporan korban, Afdan Fikri (mahasiswa) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street di Jalan Teuku Umar Gang Saroha, Kelurahan Sitamiang, Padang Sidimpuan Selatan, Selasa (14/4/2026).
“Motor diparkir di depan kos, namun saat korban hendak pulang, kendaraan sudah hilang,” kata Hasiholan, Kamis (23/4/2026).
Beranjak dari laporan polisi Nomor LP/B/196/IV/2026, tim Resmob melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi tiga terduga pelaku. Yakni, DIS (20), ID (19) dan RS alias Jos (25). Penangkapan terhadap ketiga-nya pun dilakukan, Selasa (21/4/2026).
DIS (20) dan ID (19) lebih dulu diamankan dari rumah kos yang ada di di wilayah Ujung Padang. Interogasi pun dilakukan, dan kedua-nya mengakui perbuatan. Lalu menyebut keterlibatan RS, yang kemudian ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat.
“Ketiganya mengakui telah merencanakan pencurian tersebut secara bersama-sama,” ujar Hasiholan.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dua tersangka bertugas mengeksekusi “kereta” yang dicuri, dengan mendorong dari lokasi parkir. Sedangkan tersangka lainnya, menunggu di ujung gang untuk membantu pelarian.
Berhasil melakukan aksi, sepeda motor korban dipreteli tersangka untuk dijual per bagian, kata Hasiholan Naibaho, lalu menambahkan, bahwa, dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ban sepeda motor.
Sedangkan dampak yang dialami dari peristiwa pencurian tersebut, Ia perkirakan korban alami kerugian sekira Rp16 juta.
Lebih lanjut dikatakan Hasiholan, Ketiga tersangka saat ini dikenakan penahanan oleh penyidik. Mereka ditahan di Rutan Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berupa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. (SN18)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini