Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Diduga Dipelihara, Parkir Liar Bebas Beroperasi di Pematangsiantar

diduga dipelihara, parkir liar bebas beroperasi di pematangsiantar
Kadishub Pematangsiantar, Daniel Siregar. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Maraknya praktik parkir liar di Kota Pematangsiantar kian meresahkan masyarakat.

Hampir di setiap pusat perbelanjaan, warung, hingga ruas jalan strategis, warga mengaku kerap didatangi oknum juru parkir yang langsung meminta uang, bahkan sebelum kendaraan benar-benar berhenti.

Advertisement

Ironisnya, pungutan yang dilakukan tidak pernah disertai karcis resmi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan aliran uang parkir yang dipungut setiap hari tersebut.

Sejumlah warga menyebut praktik parkir liar ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.

Baca juga:Parkir Resmi dan Ilegal Sulit Dibedakan, Dishub Siantar Ajukan Evaluasi

“Setiap berhenti pasti dimintai uang, tapi tidak pernah diberi karcis. Kalau tidak dikasih, langsung dipelototi,” ujar Ayu, salah seorang warga, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga  Harkitnas 2026 di Pematangsiantar, Wesly Silalahi Serukan Perlindungan Generasi Muda di Era Digital

Keresahan publik semakin meningkat seiring bertambahnya titik parkir liar di berbagai lokasi. Tidak sedikit warga menduga keberadaan juru parkir ilegal ini seolah “dipelihara” karena tidak pernah tersentuh penertiban yang serius.

“Kalau memang ilegal, seharusnya ditertibkan. Ini justru seperti ada pembiaran. Jangan-jangan ada pihak tertentu yang diuntungkan,” ujar warga lainnya dengan nada kesal.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap pungutan parkir wajib disertai karcis resmi sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban retribusi daerah. Tanpa karcis, pungutan tersebut patut diduga sebagai pungutan liar (pungli).

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan tidak mendapatkan respons, sehingga memperkuat kesan minimnya perhatian pemerintah terhadap keluhan masyarakat.

Baca Juga  Dugaan Pungli di Jembatan Kembar Siantar Marimbun, Warga Dimintai Rp100 Ribu

Baca juga:Tok! Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Bui Kasus Pungli Retribusi Parkir RS Vita Insani

Sikap diam tersebut memicu kekecewaan publik. Warga berharap Wali Kota Pematangsiantar turun tangan langsung untuk mengevaluasi kinerja Dishub, menertibkan parkir liar, serta menindak tegas oknum yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Apabila dibiarkan berlarut-larut, parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencederai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar. (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini