Pematangsiantar, Sinata.id – Personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial DMP (41), warga Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Jalan Pattimura Ujung Pintu Bosi, Kecamatan Siantar Marihat.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat membuang satu paket sabu ke aspal jalan menggunakan tangan kirinya. Namun aksi tersebut diketahui petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan di lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1,35 gram,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (28/5/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, Polres Pematangsiantar berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket sabu yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini