Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga pria dalam tiga kasus terpisah dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sepanjang 30 Januari hingga 3 Februari 2026. Dari ketiganya, dua orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial DP (22), warga Jalan Handayani Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.
Dari tangan DP, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler iPhone warna hitam dan dompet hitam berisi uang tunai Rp150 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi, DP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DA, warga Rambung Merah. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan. DP kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua berlangsung pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Tersangka berinisial S (31), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario kuning BK 3642 IU.
Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,60 gram yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas jok sepeda motor yang dikendarainya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh ke aspal.
Kepada penyidik, S mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D. Upaya pencarian terhadap D belum membuahkan hasil. S diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Tersangka berinisial K (26), warga setempat, diamankan saat berdiri di pinggir jalan.
Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kiri tersangka. Satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam turut disita dari kantong depan celananya. K juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan ketiga penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi masing-masing. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba bergerak dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
” Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Irwanta, Rabu (11/2/2026). (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini