Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Dalam 4 Hari, Polres Siantar Tangkap 3 Tersangka Narkotika

dalam 4 hari, polres siantar tangkap 3 tersangka narkotika
Ketiga tersangka diamankan.

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga pria dalam tiga kasus terpisah dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sepanjang 30 Januari hingga 3 Februari 2026. Dari ketiganya, dua orang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial DP (22), warga Jalan Handayani Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Advertisement

Dari tangan DP, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler iPhone warna hitam dan dompet hitam berisi uang tunai Rp150 ribu.

Baca Juga  Dugaan Pengancaman Sajam di Tebing Tinggi Diselesaikan Lewat Mediasi

Berdasarkan hasil interogasi, DP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DA, warga Rambung Merah. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan. DP kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan kedua berlangsung pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Tersangka berinisial S (31), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario kuning BK 3642 IU.

Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,60 gram yang dibungkus tisu putih dan diletakkan di atas jok sepeda motor yang dikendarainya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh ke aspal.

Baca Juga  Negara Rugi Rp14,3 Triliun, Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kepada penyidik, S mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D. Upaya pencarian terhadap D belum membuahkan hasil. S diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018.

Penangkapan ketiga dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Tersangka berinisial K (26), warga setempat, diamankan saat berdiri di pinggir jalan.

Petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kiri tersangka. Satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam turut disita dari kantong depan celananya. K juga diketahui sebagai residivis kasus narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyatakan ketiga penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi masing-masing. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satresnarkoba bergerak dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Baca Juga  Kasus Korupsi BUMNag Unggul Jaya Dilimpahkan ke Tipikor Medan, Sidang Segera Digelar

” Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Irwanta, Rabu (11/2/2026). (SN10)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini