Jakarta, Sinata.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetapkan 11 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk palm oil mill effluent (POME) periode 2022–2024.
Penetapan 11 tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026 yang lalu, setelah jaksa penyidik menyatakan memiliki bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi SH, MH menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui rangkaian penyidikan yang disebut berlangsung secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
11 Tersangka yang Ditetapkan
Sebelas tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini berasal dari unsur pejabat negara dan pihak swasta, yakni:
1. LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang sejak 2024 menjabat Kepala Kantor DJBC wilayah Bali, NTB, dan NTT.
3. MZ, aparatur sipil negara pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
5. ERW, Direktur PT BMM.
6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
7. RND, Direktur PT PAJ.
8. TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
9. VNR, Direktur PT SIP.
10. RBN, Direktur PT CKK.
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Kronologi dan Modus Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah dalam kurun 2020–2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga.
Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan dalam HS Code 1511 sebagai komoditas strategis nasional, tanpa pembedaan kadar asam (free fatty acid). Artinya, seluruh bentuk CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban fiskal kepada negara.
Namun, penyidik menduga terjadi rekayasa klasifikasi komoditas. CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan HS Code 2306, yang seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat.
Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pembatasan ekspor, kewajiban DMO, serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar hukum sebagai peraturan perundang-undangan, tetapi tetap dijadikan acuan dalam proses ekspor.
Dalam penyidikan, juga terungkap dugaan pemberian imbalan kepada oknum pejabat agar proses administrasi dan pengawasan ekspor berjalan lancar, meskipun klasifikasi komoditas tidak sesuai ketentuan.
Penyidik menduga para tersangka tidak hanya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi juga berperan dalam menyusun dan menjalankan mekanisme yang menyimpang tersebut.
Dampak dan Kerugian Negara
Perbuatan yang disangkakan kepada para tersangka disebut berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun tata kelola komoditas strategis nasional.
Dampak tersebut antara lain
1. Kehilangan penerimaan negara dari bea keluar dan pungutan sawit dalam jumlah besar.
2. Tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya dibatasi tetap dapat diekspor melalui klasifikasi yang tidak tepat.
3. Terganggunya tata kelola komoditas strategis, yang berpotensi melemahkan kepastian hukum serta membuka peluang terulangnya praktik serupa.
Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun, perhitungan sementara penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebagian kerugian tersebut diduga berasal dari kegiatan ekspor beberapa grup perusahaan pada periode 2022–2024.
Pasal yang Disangkakan
Jaksa penyidik pada JAM Pidsus menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya:
Sangkaan Primair
Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor.
Sangkaan Subsidiair
Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor komoditas strategis diharapkan dapat memperkuat tata kelola negara, menjaga keadilan, serta memastikan kebijakan publik berjalan sesuai tujuan bagi kepentingan masyarakat luas. (SN9)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini