Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 1K β€’DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Regional

Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian Pengalihan Aset Jika Kompensasi Tak Dibayar

bupati al-farlaky menuntut pemerintah kota langsa segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan bmd.
Bupati Al-Farlaky menuntut Pemerintah Kota Langsa segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan BMD.

Idi Rayeu, Sinata.id – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menuntut Pemerintah Kota Langsa segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) yang telah disepakati dalam perjanjian pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.

Bupati Al-Farlaky Ancam Batalkan Perjanjian

β€œKami sudah menunjukkan itikad baik dengan bersabar menunggu. Namun hingga kini kompensasi belum diterima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, kami akan membatalkan perjanjian tersebut,” tegas Al-Farlaky melalui siaran pers Bagian Prokopim, Minggu 27 April 2025.

Advertisement

Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah dua kali menyurati Pemerintah Kota Langsa dan juga Pj Gubernur Aceh. Surat terakhir bertanggal 24 Maret 2025 bahkan ditembuskan ke Deputi KPK, Gubernur Aceh, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga  PT Enamenam Diminta Kompensasi atas 50 Hektare Lahan yang Digarap Warga

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Pemerintah Provinsi Aceh sudah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16,48 miliar.

β€œPemerintah Kabupaten Aceh Timur berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara baik. Namun jika tidak ada realisasi pembayaran hingga akhir tahun, kami akan membatalkan perjanjian secara hukum,” pungkas Bupati Al-Farlaky.(*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini