Pematangsiantar, Sinata.id – Perum Bulog Cabang Pematangsiantar menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin menjadi mitra Bulog tidak dipungut biaya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Asisten Manajer Supply Chain dan Pelayanan Publik (SCPP) Bulog Pematangsiantar, Aryo Wibisono.
Aryo menjelaskan, calon mitra wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain mengisi formulir pendaftaran mitra, surat pernyataan, fotokopi KTP, NPWP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan keterangan sebagai pedagang eceran. Selain itu, calon mitra juga diminta melampirkan foto lokasi usaha atau toko.
“Proses pendaftaran tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan dalam waktu 1×24 jam. Persetujuan dilakukan oleh kantor pusat melalui aplikasi,” ujar Aryo, Kamis (5/2/2026).
Baca juga:Jelang Ramadan di Siantar, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman
Ia menambahkan, dalam surat pernyataan tersebut, calon mitra menyatakan kesanggupan untuk tidak menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Saat ini, lanjut Aryo, HET beras SPHP di Bulog Pematangsiantar ditetapkan sebesar Rp13.100 per kilogram atau Rp65.500 untuk kemasan 5 kilogram.
“Selama harga jual tidak melebihi HET, tidak ada masalah. Namun, jika melanggar dan menjual di atas batas harga, status kemitraan akan langsung diputus,” tegasnya.
Aryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh mitra Bulog terkait perjanjian awal yang telah disepakati.
Baca juga:Bencana Terjang Sumatera, DPR Minta Bulog Gerak Cepat Amankan Pangan
Apabila di kemudian hari ditemukan pelaku usaha yang menjual beras melebihi HET, pihak Bulog Pematangsiantar akan melaporkannya ke Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sumatera Utara. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke kantor pusat untuk ditindaklanjuti.
“Laporan akan disampaikan ke Kanwil, kemudian diteruskan ke pusat, dan akan diterbitkan berita acara atas temuan tersebut,” tuturnya. (SN14)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini